Jika gagal maka otomatis anda akan dicoret dari kepesertaan PPPK tahun 2022 ini.
Seperti diketahui, PPPK 2022 ini berbeda dengan PPPK 2021. Peserta dibatasi hanya sampai 4 prioritas.
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
- Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Berikut 6 penyebab pelamar PPPK tidak lulus seleksi administrasi, dikutip dari kanal YouTube Calon Guru.
1. Ijazah dan formasi tidak linier
Nomor satu yang harus diperhatikan adalah formasi dan ijazah harus linier.
Pelamar tidak akan lulus seleksi administrasi apabila melamar ke formasi yang sama sekali tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Cek DISINI
2. Hasil scan dokumen buram
Apabila hasil scan dokumen yang dilampirkan tidak terbaca jelas atau buram maka dapat dipastikan pelamar PPPK tidak akan lulus seleksi administrasi.
3. Salah kamar saat mengisi berkas
Pelamar diimbau untuk lebih teliti dalam mengunggah berkas agar tidak ada yang salah masuk atau salah kamar.
4. Salah isi data pribadi
Pelamar yang salah mengisi data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan data pendidikan dapat menyebabkan tidak lulus seleksi administrasi.
5. Foto tidak sesuai ketentuan
Mengunggah pas foto tidak sesuai ketentuan juga dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar PPPK Guru, harus mengunggah pas foto latar belakang berwarna merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
6. Tidak mengakhiri pendaftaran
Tidak mengakhiri pendaftaran pada kolom resume juga dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar PPPK (P3K) yang tidak lulus seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi di SSCASN BKN seperti berikut.
Mohon maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.
Pelamar juga akan diberitahukan penyebab tidak lulus seleksi administrasi.
Misalnya, ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diperyaratkan.
Bisa pula karena syarat administrasi yang tidak terpenuhi, seperti:
Pelamar yang tidak puas dengan hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggah.
Sedangkan pelamar P3K yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi di SSCASN BKN seperti berikut:
Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas. Saat ini percetakan Kartu Peserta Ujian CASN 2022 Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN.
Berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan seperti berikut:
31 Oktober 2022: Pengumuman Seleksi
31 Oktober 2022–13 November 2022: Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1
31 Oktober- 15 November 2022: Seleksi Administrasi
16-17 November 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum
18-20 November 2022: Masa Sanggah
21-24 November 2022: Jawab Sanggah
26 November 2022: Pengumuman Pascasanggah
27-28 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3)
29 November-3 Desember 2022: Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)
3-13 Desember 2022: Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3)
14-18 Desember 2022: Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum)
13-15 Januari 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum)
16-21 Januari 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum)
21 Januari – 1 Februari 2023: Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum)
2-3 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum)
4-6 Februari 2023: Masa Sangggah
7-13 Februri 2023: Jawab Sanggah
20-21 Februari 2023: Pengumuman kelulusan pasca sanggah
22 Februari–13 Maret 2023: Pengisian DRH NI PPPK
7–31 Maret 2023: Usul Penetapan NI PPPK.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut