Pengumuman seleksi administrasi PPPK 2022 menurut jadwal yang ada pada laman resmi guru PPPK Kemdikbud adalah pada tanggal 16 sampai 17 November 2022.
Seluruh pelamar PPPK 2022 akan menerima pengumuman seleksi administrasi apakah nantinya dinyatakan lulus atau tidak.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2022 bisa dilihat oleh masing-masing pelamar melalui akun SIMPKB, dan bisa dicek mulai besok.
Jika peserta lulus seleksi administrasi PPPK 2022 ini, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan setelah adanya pengumuman.
Seluruh pelamar PPPK 2022 di semua kategori bisa mencermati informasi di artikel ini, terkait apa yang harus dilakukan sebagai tahapan pada seleksi PPPK.
Berikut penjelasan tahapan yang harus dilakukan oleh pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2022.
- Pelamar P1
Pelamar prioritas satu atau P1 merupakan pelamar yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Bagi pelamar P1 yang lulus seleksi administrasi PPPK ini nanti bisa langsung mengikuti arahan untuk penempatan sesuai dengann formasi yang ada.
Menurut aturan Kemdibud, bahwa untuk pelamar P1 memang tidak menjalani tahap seleksi, sehingga yang harus disiapkan adalah penempatan dari Pemerintah Daerah.
- Pelamar P2 dan P3
Pelamar kategori P2 yaitu eks THK-II yang belum memenuhi passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.
Sedangkan untuk P3 merupakan guru non ASN yang juga belum memenuhi passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.
Kemdikbud memberikan arahan kepada seluruh pelamar P2 dan P3 jika lulus seleksi administrasi maka akan lanjut untuk mengikuti seleksi observasi.
Seleksi observasi akan berlangsung pada tanggal 27 sampai 28 November 2022, dan dilaksanakan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan guru senior.
Sementera untuk penilaian dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan dilaksanakan pada tanggal 29 November sampai dengan 3 Desember 2022.
- Pelamar umum
Pelamar dari lulusan PPG yang sudah terdaftar pada database dan pelamar yang sudah terdaftar pada Dapodik akan menjadi kategori pelamar umum.
Menurut jadwal resmi Kemdikbud, pelamar umum jika lulus seleksi administrasi harus menanti adanya pengumuman pemilihan formasi pada tanggal 14 sampai 18 Desember 2022.
Setelah dapat memilih formasi, maka pelamar umum bisa mendaftar sebagai peserta dan memilih waktu serta tempat seleksi pada tanggal 13 sampai 15 Januaari 2023.
Untuk selanjutnya maka seluruh pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum dapat selalu memantau perkembangan informasi di laman resmi Pemerintah.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: sscasn.bkn.go.id