Arti Status SSCASN P1, P2, P3, P Umum dan Cara Buat Deskripsi Daftar PPPK Guru 2022

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI 
Masih ada kesempatan panjang untuk calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyelesaikan pendaftaran di akun SSCASN.

Seperti diketahui pendaftaran PPPK guru 2022 akan ditutup pada 15 November 2022. Sayangnya masih banyak peserta PPPK yang binggung apa yang harus dilakukan, termasuk memahami arti notifikasi status di akun SSCSASN.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan seleksi calon guru PPPK 2022:

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober s/d 13 November 2022

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober s/d 15 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 16 s/d 17 November 2022

5. Masa sanggah: 18 s/d 20 November 2022

6. Jawab sanggah: 21 s/d 24 November 2022

7. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 27 s/d 28 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November s/d 3 Desember 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s/d 13 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk Pelamar Umum): 14 s/d 18 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 s/d 15 Januari 2023

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16 s/d 21 Januari 2023

14. Pengolahan hasil seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari s/d 1 Februari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 2 s/d 3 Februari 2023

16. Masa sanggah: 4 s/d 6 Februari 2023

17. Jawab sanggah: 7 s/d 13 Februari 2023

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 s/d 21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s/d 13 Maret 2023

20. Usul penetapan NI PPPK: 7 s/d 31 Maret 2023.

Pejabat BKN Abi Ridwan beberapa waktu lalu mengingatkan agar peserta PPPK berhati-hati saat melakukan pendaftaran.

"Masa sih sudah buka? Ya dicoba saja, siapa tahu bisa. Punya akun aja dulu. Stop di situ.

Risiko di tangan masing2 lho ya," tulis Abi Ridwan dalam akun twitternya.

Seperti diketahui, peserta PPPK 2022 ini hanya untuk 4 kategori.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

- Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah, untuk peserta P1, P2, P3 dan Umum, berikut ini ada penjelasan dari Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani. Ini menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta soal kebinggungan notifikasi di akun SSCASN.

Pernyataan ini dijelaskan saat rakor bersama Komisi X DPR RI, Kamis 3 November 2022.

Nunuk menjelaskan banyak pertanyaan seputar notifikasi akun SSCASN peserta PPPK 2022.

Katanya, ada tiga notifikasi di akun SSCASN yang dibuka, yakni “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”, “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini” dan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas."

"Yang dapat notifikasi “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman” ada sebanyak 127 ribu guru honorer. Mereka ini adalah peserta passing grade PPPK 2021. Posisi mereka sudah aman," kata Nunuk Suryani.

"Yang dapat notifikasi “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini” ada 41 ribu. Ini dikarenakan formasi tidak tersedia. Bagaimana nasib mereka? Sebearnya mereka bisa mendapatkan tempat jika daerah membuka. Mereka bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya (tahun depan)," sambung Nunuk Suryani.

Sementara untuk notifikasi “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas" ada 11 ribu. "Mereka akan aman," kata Nunuk lagi.

Nunuk juga menjelaskan soal nasib guru swasta.

"Mungkin banyak pertanyaan dari teman-teman guru swasta, kenapa teman swasta saya sama-sama PG dan nilai saya lebih baik kok dia yang dapat? Seperti diketahui, Permenpan RB telah mengatur prioritas penempatan yang lulus PG diatur berdasarkan urutan yakni TH II kemudian honorer negeri. Jika masih tersisa baru lulusan PG baru swasta. Sehingga mungkin swasta belum mendapatkan tempat tapi sebenarnya lulusan swasta PG 2021 semua diakomodir," terangnya.

"Namun karena urutan ini dimungkinkan swasta yang tertinggal," sambungnya.

Kemudian setelah urutan diatas, jika ada nilai sama maka langkah selanjutnya dilakukan perurutan berdasar nilai perolehan nilai tes teknis dulu yang tertinggi, managerial kultural baru wawancara dan terakhir usia.

"Yang perlu juga diketahui, ada juga kesepakatan bahwa guru negeri ditempatkan di sekolahnya dan tidak ada pergeseran. Misalnya di salah satu sekolah, guru kelas disitu belum lulus misal masuk P2 atau P3. Jika ada guru passing grade (P1) tidak bisa mengeser posisi guru tersebut. Karena ada kesepakatan bahwa tidak lagi mengeser guru sehingga mereka kehilangan pekerjaan. Jadi tidak bisa ditempati oleh guru lulus PG," jelas Nunuk.

Untuk P2, jika masih ada formasi yakni TH2, guru negeri 3 tahun dan terdata di dapodik. Mekanismenya, mereka tak lagi mengikuti tes. Kepala sekolah akan melakukan penilian memandang guru tersebut cakap maka akan memberikan nilai yang cukup. Karena penilaian pengamatan kinerja dan kompetensinya.

"Yang melakukan penilaian kepsek, guru senior dan pengawas yang ditugaskan," jelasnya.

"Baru jika masih ada formasi lagi maka menggunakan tes sama dengan 2021. Siapa saja bisa ikut. Guru honorer sekolah swasta, guru dapodik yang belum ada masa kerja 3 tahun dan fresh gruduated yang merupakan lulusan PPG," jelas Nunuk Suryani.

Semoga ini menjawab keresahan para guru P1 soal notifikasi di SSCASN.

Untuk mendengarkan penjelasan Nunuk Suryani bisa KLIK DISINI.

Mengisi deskripsi diri merupakan syarat wajib yang harus depuni pelamar PPPK Guru 2022.

Bagi setiap pelamar PPPK Guru 2022 diwajibkan mengisi kolom deskripsi diri pada laman ‘Pengisian Riwayat’ di portal SSCASN dengan jumlah maksimal 3000 karakter.

Ada beberapa tahap yang harus diisi, dan pelamar wajib mengisi seluruh tahapan itu secara lengkap supaya tidak gagal di tahap seleksi administrasi.

Dengan demikian, kolom deskripsi diri adalah salah satu isian yang tidak boleh kosong dalam proses pendafataran PPPK 2022.

Lantas, seperti apa tepatnya cara mengisi deskripsi diri PPPK Guru 2022? Apa saja yang harus dicantumkan?

Simak ulasan lengkapnya yang dilansir Portalsulut.com dari video di YouTube Info ASN Honorer yang diunggah pada Kamis, 3 November 2022.

Seperti dijelaskan, deskripsi diri mencakup hal-hal yang menggambarkan pelamar dalam hal pekerjaan dan kehidupan bermasyarakat.

1. Berikut poin-poin yang harus ditulis dalam deskripsi diri PPPK Guru 2022:

2. Perkenalan diri, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan dan tempat kerja saat ini.

3. Pengalaman pekerjaan sebagai guru, berapa lama sudah menjadi guru, apa kontribusi yang diberikan selama mengajar, serta prestasi-prestasi yang dicapai.

4. Pengalaman dan kiprah di tengah masyarakat. Aktif di tengah masyarakat menjadi nilai plus sehingga pelamar harus menjelaskan apa perannya di tengah masyarakat.

Ada pun contoh deskripsi diri PPPK Guru 2022adalah sebagai berikut:

“Perkenalkan nama saya …., lahir di ….. pada tanggal …… Saat ini saya menjadi guru honorer di SDN/SMPN/SMAN …. Kecamatan … Kabupaten …. Provinsi ….

Saya sudah bekerja sebagai guru honorer selama kurang lebih delapan tahun dan alhamdulillah sampai sekarang masih diberi kesempatan untuk mengabdi di bidang pendidikan.

Tidak hanya itu, saya juga mengabdi sebagai Ketua DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) di kampung halaman saya. Saya juga masih aktif di bidang pemberdayaan masyarakat dengan bergabung di BPD tingkat desa.

Demikian esai ini saya tulis dengan sebenar-benarnya. Sekian dan terima kasih.”

Setelah mengisi kolom deskripsi diri, pelamar harus melengkapi data riwayat pendidikan, seluruh kolom harus terisi.

Jika pelamar tidak mengetahui akreditasi perguruan tinggi tempatnya belajar sebelumnya, maka kolom akreditasi tetap diisi dengan tanda strip ‘-‘ supaya data dapat di-save, atau disimpan.

Setelah itu, pelamar mengisi daftar pengalaman kerja. Sama seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaa juga harus diisi dengan lengkap.

Itulah informasi seputar contoh deskripsi diri yang harus diisi pelamar PPPK Guru 2022 di portal SSCASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut