Dengan demikian, para pelamar sudah diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran melalui link SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
Dalam informasi terkait jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022, terdapat istilah P1, P2, dan P3.
Lantas sebenarnya apa arti dari istilah P1, P2 dan P3?
Arti P1, P2, dan P3
Maksud dari istilah P1, P2, dan P3 pada rekrutmen PPPK Guru 2022, memiliki artian Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
Dikutip dari Siaran Pers Badan Kepegawain Negara (BKN) yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022), P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sedangkan untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.
Sementara P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Terdapat pula istilah P4 atau pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Tetap perlu melakukan registrasi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, seluruh pelamar tetap harus melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran mulai 31 Oktober-13 November 2022.
Registrasi tetap perlu dilakukan untuk pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021.
Satya mengatakan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan maka dimungkinkan untuk turun status menjadi P2, P3, atau P4.
Hal ini dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.
“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1,” kata dia.
Sedangkan untuk pelamar P4 menurutnya bisa memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi untuk P2 dan P3.
“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” ujarnya.
Seleksi memakai UNBK Kemendikbud
Satya menyebut bahwa seleksi yang dipakai dalam PPPK Guru 2022 memakai UNBK Kemendikbud.
Nantinya data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai.
“Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh MasingMasing Instansi,” terang Satya.
Jadwal PPPK Guru 2022
Secara lengkap berikut ini jadwal PPPK Guru 2022:
- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
- Masa Sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
- Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023
- Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
- Masa Sangggah: 4-6 februari 2023 Jaawab sanggah: 7-13 Februri 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.kompas