BKN Nonaktifkan Meterai Elektronik saat Pemberkasan PPPK


Arief Rahman HakimArief Rahman Hakim

Daftar CASN PPPK 2022 Wajib Pakai E-Meterai, Begini Caranya!

Implementasi e-meterai dan panduan pembubuhan e-meterai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, meterai kembali menggunakan meterai fisik yang dibubuhkan di tiap-tiap dokumen yang diunggah.

Hal ini, merespons berbagai kendala yang dialami sejumlah pelamar PPPK dan kendala pada sistem. Sehingga, fitur stamping di SSCASN dinonaktifkan.

Enam+02:50VIDEO: Mantap! KTT G20 Sumbang 7,5 Triliun Rupiah untuk PDB Indonesia

"Fitur Stamping di SSCASN telah dinonaktifkan," tulis pengumuman BKN di Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (19/11/2022).

"Sobat BKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen," tulis keterangan tersebut.

Bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengab e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi yang masih terkendala, disarankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan," ujar keterangan itu.

"Untuk info refund/ pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri," tutup unggahan BKN.

Sebelumnya, sejumlah pelamar mengalami kendala dalam membubuhkan e-meterai, padahal pembelian e-meterai sudah berhasil. Kondisi ini diperparah dengan aturan wajibnya penggunaan e-meterai dalam proses stamping CASN. Sebagai jalan keluarnya, BKN menonaktifkan fitur tersebut.liputan6