Kelulusan seleksi PPPK 2022, bagi semua jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan bobot penilaian pada nilai ambang batas.
Apabila pelamar seleksi PPPK 2022 untuk semua jabatan fungsional lulus penilaian ambang batas, maka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehubungan dengan hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bobot penilaian serta jumlah soal di seleksi PPPK 2022 untuk semua JF.
Bobot penilaian dan jumlah soal didasarkan dari informasi persiapan seleksi kompetensi PPPK 2022.
Hal itu sejalan dengan apa yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 tahun 2021 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022.
Pertama yaitu untuk substansi seleksi kompetensi teknis PPPK 2022 yang terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450.
Apabila soal kompetensi teknis yang dikerjakan pelamar benar, maka ada tambahan sebanyak 5 poin. Namun, jika soal yang dikerjakan salah akan memperoleh 0 poin.
Kedua adalah soal substansi seleksi kompetensi manajerial yang terdiri dari 25 soal dengan bobot nilai paling tinggi adalah 200.
Bobot penilaian soal untuk kompetensi manajerial, yaitu dengan range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Akan tetapi, apabila pelamar tidak menjawab soal tersebut maka akan memperoleh 0 poin.
Ketiga yaitu soal seleksi untuk kompetensi sosial kultural yang terdiri dari 20 soal dengan bobot nilai paling tinggi 200.
Bobot penilaian yang untuk mengerjakan soal seleksi kompetensi kultural, yakni dengan range nilai penambahan 1 hingga 5 poin. Akan tetapi, jika pelamar tidak menjawab soalnya, maka akan memperoleh 0 poin.
Keempat, untuk soal seleksi substansi wawancara yang terdiri dari 10 soal dengan nilai bobot paling tinggi adalah 40 poin.
Bobot penilaian yang untuk melakukan seleksi wawancara yakni dengan range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Akan tetapi, apabila pelamar tidak menjawab pertanyaan, maka akan memperoleh nilai 0 poin.
Keempat soal seleksi substansi untuk seleksi PPPK 2022 bagi semua JF, jumlah soal secara keseluruhan sebanyak 145 soal dengan bobot nilai paling tinggi dengan total 690.
Demikian bobot penilaian PPPK 2022 untuk semua Jabatan Fungsional, baik JF guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: indonesiabaik.id