Pada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Fitur sanggahan dibuka sesuai jadwalnya, yaitu hari ini tanggal 18 hingga tanggal 20 November 2022.
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan untuk pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan.
Baik sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).
Waktu yang diberikan untuk tanggapan sanggah dilakukan oleh instansi untuk verifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus.
Di mana yang menetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan menetapkan keputusan sanggah.
Diketahui bahwa pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi. Apabila setelah pengumuman seleksi diberitahukan, terdapat hasil yang tidak sesuai.
Pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Masa sanggah, dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari berdasarkan kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.
Adapun cara mengajukan dan mengisi sanggahan terdapat ketentuan dari BKN yang dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, diantaranya sebagai berikut ini.
1. Pengajuan sanggahan melalui laman resmi ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Cara isi sanggahan yaitu dengan menjabarkan kronologisnya.
3. Ketika fitur sanggahan telah dibuka, akan muncul form alasan sanggahan.
Lebih lanjut, apabila pelamar telah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan menggunakan fitur sanggah.
Sebab hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi, selain itu untuk alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Maka, kesempatan masa sanggah agar lolos seleksi administrasi PPPK 2022, harap dicermati dengan baik.
Sementara itu, setelah masa sanggah akan ada jadwal jawab sanggah yang dilakukan pada tanggal 21 hingga 24 November 2022.
Barulah pengumuman pasca sanggah diinfokan sesuai jadwalnya yaitu pada tanggal 26 November 2022.
Demikian informasi seputar cara ajukan dan isi masa sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya