Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022

Ilustrasi meterai elektronik

Ilustrasi meterai elektronik(Laman resmi meterai elektronik, https://e-meterai.co.id/) Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mengharuskan pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran.

E-meterai menjadi pengganti meterai tempel yang selama ini digunakan. Tujuannya, guna menghindari penggunaan meterai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022.

Sebelum memasang e-meterai pada dokumen, calon pelamar terlebih dahulu melakukan pembelian di distributor resmi.

Berikut cara membeli dan memasang e-meterai:

Cara membeli e-meterai

Berbentuk elektronik, cara membeli e-meterai tentu berbeda dengan meterai tempel.

Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Berikut cara membeli e-meterai:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

Cara pembubuhan e-meterai pada dokumen

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
  • Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
  • Pilih "Pembubuhan"
  • Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti:
    • Tanggal
    • Nomor dokumen
    • Tipe dokumen
  • Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
  • Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.kompas