Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Dokumen PPPK 2022

Ilustrasi meterai elektronik

Ilustrasi meterai elektronik(Laman resmi meterai elektronik, https://e-meterai.co.id/) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui laman Perum Peruri, https://e-meterai.co.id/.

Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu dalam laman e-meterai.co.id, agar bisa melakukan pembelian meterai elektronik.

Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

Cara membeli meterai elektronik

Disadur dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:

  1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
  2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
  3. Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
  4. Masukkan kode OTP tersebut
  5. Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
  6. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  7. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut
  9. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera

Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Nantinya pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.kompas