Cara Cek Pengumuman PPPK 2022 serta Jadwal dan Tahapannya

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat melantik PNS dan PPPK.
Dok. Istimewa
Pengumuman PPPK 2022 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kotrak (PPPK) dapat dilihat melalui laman resmi instansi daerah atau website Kemendikbudristek.

Hasil seleksi administrasi PPPK Guru tahun 2022 diumumkan secara bertahap oleh setiap masing-masing instansi pemerintah daerah, sejak tanggal 31 Oktober hingga 13 November.

Selanjutnya bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggah ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman dan bisa dilakukan melalui akun masing-masing pelamar.

Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi daerah. Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah melalui laman resmi SSCASN.

Setelah pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah selesai, proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, mulai dari penilaian kesesuaian, pengumuman dan pemilihan formasi, kemudian dilanjutkan dengan seleksi kompetensi.

Sementara hasil seleksi kompetensi PPPK Guru untuk pelamar umum akan diumumkan pada 16-21 Januari 2023. Pengumuman hasil seleksi kompetensi dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui laman resmi SSCASN dan PPPK Guru Kemendikbudristek.

Untuk mengecek pengumuman PPPK Guru ada dua cara. Simak selengkapnya berikut ini.

1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Melalui Laman PPPK Guru Kemendikbud

- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, pilih opsi 'Pengumuman'
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard

2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Melalui Laman SSCASN BKN

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'
- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'
- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard

Jadwal dan Tahapan PPPK 2022

Bagi para pelamar yang saat ini tengah mengikuti seleksi PPPK, perlu juga diketahui jadwal dan tahapan seleksi PPPK Guru 2022. Berikut ini rincian jadwal dan tahapannya:

  1. Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
  2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan Pengumuman penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022
  3. Seleksi administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
  5. Masa sanggah: 18-20 November 2022
  6. Jawab sanggah: 21-24 November 2022
  7. Pengumuman pasca sanggah:26 November 2022
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru Senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
  9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
  10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
  11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
  14. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
  15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
  16. Masa Sangggah: 4-6 Februari 2023 Jaawab sanggah: 7-13 Februari 2023
  17. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  18. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  19. Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Keterangan:

  • Pelamar Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • Pelamar Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
  • Pelamar Prioritas 3 (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
  • Pelamar Umum adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
(urw/alkdetik