Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Meterai Digital
Foto: Meterai Digital (Fuad Hasim/tim infografis detik)

Cara membeli e-meterai untuk PPPK saat ini bisa dilakukan melalui online. Caranya pun cukup mudah dengan membeli melalui website resmi.

Meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran PPPK tahun ini. E-meterai ini nantinya digunakan dalam beberapa berkas pendaftaran.

Melansir dari website resmi e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-meterai) adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas.

Karena itu, dokumen elektronik pun membutuhkan perlakuan yang sama. Dokumen elektronik juga merupakan alat bukti hukum yang sah.

Lantas bagaimana cara membeli dan membubuhkan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022 ini? Berikut penjelasannya.

Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai untuk PPPK

Untuk membeli e-meterai bisa dilakukan melalui website resmi distributor yang terafiliasi dengan perum Peruri, yaitu;

  • PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
  • PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
  • PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  • PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
  • Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Nah berikut ini langkah-langkah membeli dan membubuhkan e-meterai untuk PPPK.

Registrasi Akun

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
  2. Klik tombol "Daftar Di Sini" Untuk membuat akun
  3. Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat 3 jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.
  4. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan dokumen lainnya
  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses verifikasi

Cara Membeli e-Meterai

  1. Login ke akun anda menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya
  2. Selanjutnya akan muncul dua pilihan yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan". Klik "Pembelian" untuk beli e-meterai
  3. Klik menu "Beli e-meterai"

Cara Membubuhkan e-Meterai

Setelah melakukan pembelian, anda bisa membubuhkan e-meterai pada dokumen anda. Berikut langkah-langkahnya;

  1. Login ke akun menggunakan email dan password anda
  2. Selanjutnya pada pilihan menu, pilih "Pembubuhan".
  3. Masukkan detail informasi dokumen anda seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen.
  4. Unggah dokumen dalam format PDF
  5. Atur posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Klik "bubuhkan meterai" dan klik "Yes".
  7. Masukkan PIN anda dan selesai.

Implementasi e-Meterai untuk PPPK 2022

Sebagaimana dilansir dari laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), SSCASN telah membuat kebijakan untuk menggunakan materai elektronik pada dokumen pendaftaran PPPK tahun ini.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, yakni;

  • wajib menggunakan meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
  • tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Adapun pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau website resmi distributor setelah melakukan pembelian.(edr/asm)detik