Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000. Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Saat Daftar Seleksi PPPK 2022
Liputan6.com, Jakarta Calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 diminta menggunakan materai asli saat mendaftar rekrutmen ASN ini.
BKN memberikan solusi pelamar PPPK guru 2022 menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang dicantumkan pada dokumen persyaratan.
Pemakaian materai asli demi mencegah adanya pelanggaran penggunaan meterai. Adapun pembubuhannya bisa dilakukan melalui laman SSCASN atau website atau mitra distributor.
Sebelumnya, belajar dari pengalaman tahun lalu, sempat ditemukan adanya pelamar seleksi CASN yang menggunakan meterai palsu ketika mendaftar. Alhasil, pelamar yang memalsukan meterai tersebut harus digugurkan karena itu termasuk penyimpangan yang serius.
Agar hal tersebut tidak terjadi lagi SSCASN 2022 akhirnya membuat aturan terkait penggunaan e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen pendaftaran. Jadi, kini sudah bukan lagi menggunakan meterai fisik.Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?
Sementara itu, calon pelamar bisa membubuhkan meterai elektronik pada laman SSCASN atau website atau mitra distributor setelah melakukan pembelian.
Calon pelamar bisa membeli e-meterai tersebut di beberapa provider yang telah disediakan oleh PERURI, seperti Pajakku, Finnet, MitraComm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.
Selain itu, pembelian e-meterai juga bisa dilakukan melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut. Bahkan dapat pula dilakukan di kantor Pos Indonesia terdekat.
Bagi yang masih bingung cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022, simaklah langkah-langkah berikut ini seperti mengutip informasi dari unggahan akun YouTube Peruri Indonesia, Kamis (3/11/2022).
Cara Membubuhkan E-Meterai
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Perbesar
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu
4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi
5. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak
6. Apabila kuota kosong, pilihlah menu Pembelian yang telah tersedia
7. Selanjutnya isi secara detail dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen
8. Setelah itu, unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi e-meterai sesuai aturan yang berlaku
9. Kemudian klik Bubuhkan Meterai
10. Klik Ya
11. Selanjutnya akan muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai
12. Jika sudah pernah membubuhkan e-meterai, silakan bisa langsung memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
13. Tunggu beberapa saat sampai pembubuhan e-meterai selesai
14. Jika berhasil, dokumen yang sudah dibubuhi e-emeterai bisa langsung diunduh dengan format PDF
liputan6