Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2022

Begini cara mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022
Begini cara mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022 /lilartsy/unsplash.com 
Pelamar PPPK Guru 2022 harap merapat! Hasil seleksi administrasi telah diumumkan hari ini, Rabu, 16 November 2022 dan berakhir tanggal 17 November 2022.

Para pelamar PPPK Guru 2022 dapat melihat notifikasi atau keterangan lulus maupun tidak lulus setelah log in di akun SSCASN masing-masing.

Selanjutnya, bagi pelamar yang lulus akan mendapat notifikasi kelulusan dan akan diarahkan untuk melakukan pencetakan kartu peserta.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022, masih ada kesempatan untuk tetap lulus seleksi administrasi yakni dengan mengajukan sanggah.

Bagaimana cara mengajukan sanggah? Bagaimana cara mengisi kolom deskripsi untuk pengajuan sanggah?

Berikut tutorial pengajuan sanggah seperti dilansir dari laman resmi SSCASN serta tutorial dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Apa Itu Masa Sanggah?

Sebelum membahas mengenai cara mengajukan sanggah, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu masa sanggah.

Dilansir dari situs resmi SSCASN, yang dimaksud dengan masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk menyanggah hasil pengumuman seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi.

Lama masa sanggah untuk PPPK Guru 2022 adalah dari tanggal 18 sampai 20 November 2022. Setelah itu, akan ada jawab sanggah pada tanggal 21 sampai 24 November 2022.

Pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan pada 26 November 2022.

Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah?

Dilansir dari buku panduan PPPK Guru 2022, peserta yang tidak lulus seleksi administrasi akan mendapat notifikasi pada halaman Resume Pendaftaran.

Pada bagian akhir laman tersebut, akan muncul notifikasi dengan bunyi, “Mohon Maaf. Anda tiadk lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”

Notifikasi tersebut akan disertai dengan penyebab pelamar tidak memenui syarat sehingga gagal dalam tahap seleksi administrasi.

Untuk mengajukan sanggah, klik tombol berwarna kuning bertuliskan ‘AJUKAN SANGGAH’ yang terletak di bawah notifikasi.

Setelah mengklik tombol AJUKAN SANGGAH, berikutnya akan tampil Form Sanggah. Dalam laman tersebut, terdapat informasi mengapa pelamar tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi administrasi.

Masing-masing pelamar akan memperoleh notifikasi sesuai kesalahan dalam proses pendaftaran maupun pelampiran dokumen.

Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi karena salah mengunggah dokumen ijazah misalnya, maka pelamar akan diminta untuk mengunggah ulang dokumen.

Selain itu, pelamar juga diminta untuk mengisi kolom deskripsi alasan sanggah. Pada kolom ini pelamar perlu menulis permintaan maaf karena telah melakukan kesalahan.

Setelah mengucapkan permohonan maaf, yang harus ditulis pada kolom ini adalah alasan sanggah sesuai kondisi masing-masing pelamar.

Proses berikutnya adalah mengakhiri proses sanggah. Pada kotak keterangan mengakhiri masa sanggah, jangan lupa memberi checklist serta mengklik tombol ‘Akhiri Proses Sanggah’.

Demikian tata cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: sscasn.bkn.go.id YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)