Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Nantinya, e-meterai akan digunakan untuk memvalidasi beberapa berkas pendaftaran.
E-meterai masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. E-meterai merupakan materai yang digunakan untuk dokumen elektronik, sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan sebuah dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.
Untuk membeli dan menggunakan e-meterai, pendaftar bisa mengunjungi website resmi e-meterai yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-meterai.co.id. Berikut cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022.
Pendaftaran akun e-meterai
1. Saat membuka laman e-meterai, akan muncul tombol menu “Beli E-Meterai”, klik menu tersebut.
2. Bagi yang belum pernah melakukan registrasi, silakan registrasi dengan klik “Daftar di Sini”.
3. Pilih jenis pengguna “Personal”.
4. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi kelengkapan data. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG, JPEG, serta PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Koreksi kembali data diri Anda. Jika sudah benar, checklist statement, lalu klik “Daftar”.
6. Cek email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran, lalu klik “Aktivasi Akun”, dan proses pendaftaran dan verifikasi pun berhasil.
Login akun e-meterai
1. Pada halaman awal, klik “Log In”.
2. Masukkan email, password, dan captcha kemudian klik “Log In”.
3. Cek email yang digunakan untuk login, buka email informasi kode OTP, kemudian masukkan kode OTP yang diterima di email, ke kolom validasi OTP.
4. Apabila semua telah sesuai, maka Anda berhasil login.
Pembelian kuota e-meterai
1. Setelah login, pilih menu “Pembelian”.
2. Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”.
3. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.
4. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses.
5. Untuk mengecek kuota yang dibeli, dapat dilakukan dengan klik nama pengguna.
Pembubuhan e-meterai
1. Klik “Pembubuhan” pada halaman awal.
2. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia, kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
3. Atur posisi e-meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”.
4. Apabila pertama kali melakukan pembubuhan e-meterai, maka Anda akan diminta membuat PIN dengan memasukkan 6 digit angka. Apabila selesai memasukkan PIN, klik “Lanjutkan”.
5. Apabila sudah membuat PIN, masukkan 6 digit angka PIN, kemudian klik “Lanjutkan”.
6. Jika pembubuhan berhasil dilakukan, maka akan muncul hasil review pembubuhan.
Cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022
1. Print dokumen yang ingin dibubuhi e-meterai.
2. Tandatangani dokumen tersebut dengan tanda tangan basah.
3. Scan dokumen fisik, lalu buat ke dalam format PDF.
4. Jika sudah bertanda tangan basah, bisa dibubuhi e-meterai.
(MG/Sekar Rahmadiana Ihsan)
(wib)