Cara Naik Prioritas P3 dan Pelamar Umum yang Tidak Dapat Formasi di PPPK Guru 2022

Berikut P3 dan Pelamar Umum yang tidak mendapatkan formasi dapat naik prioritas di PPPK Guru 2022 dengan ketentuan yang berlaku
Berikut P3 dan Pelamar Umum yang tidak mendapatkan formasi dapat naik prioritas di PPPK Guru 2022 dengan ketentuan yang berlaku /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud 
Pelamar PPPK Guru 2022, untuk prioritas ketiga atau P3 dan pelamar umum diketahui bahwa dapat turun prioritas menjadi prioritas kedua atau P2. 

Tentunya, P3 dan Pelamar Umum PPPK Guru 2022, jika turun prioritas sebagai P2 berpeluang lebih besar dalam mendapatkan formasi. 

Lantas bagaimana P3 dan Pelamar Umum di PPPK Guru 2022 dapat turun prioritas prioritas ke P2? Simak selengkapnya. 

Pada pelamar P3, apabila masuk ke akun SSCASN dan tidak mendapatkan formasi, maka tidak bisa melanjutkan pendaftaran. 

Pelamar prioritas ketiga atau P3 tersebut dapat melanjutkan pendaftaran, apabila turun prioritas ke P2. 

Ketentuannya Eks THK-II,  maka  dapat mengajukan perubahan prioritas  P2 dengan catatan berikut: 

Pertama, harus ada pada database THK-II. 

Kedua, memilih tombol Pilih Update Status P2. Jika berhasil, akan muncul notifikasi berhasil.

Ketiga, update prioritas  hanya dapat dilakukan apabila  memiliki status sebagai honorer THK-II.

Keempat, pelamar yang ingin tetap malanjutkan pendaftaran dengan status   P3,  wajib men-centang (checklist) pada checkbox lanjutkan pendaftaran sebagai P3. 

Kelima, langsung dapat melanjutkan pendaftaran dengan mengklik tombol selanjutnya. Namun, jika  tidak mendapatkan formasi, maka tombol selanjutnya  tidak  aktif atau disable. 

Data pelamar yang ditampilkan  sesuai DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK. Apabila terdapat perbedaan data, diminta menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK yang diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact

Dapat juga menghubungi Call Center : 1-500-997.

Pelamar Umum yang mempunyai status Eks THK-II, juga dapat mengajukan update  prioritas ke P2 dengan memasukan nomor tes THK-II. 

Hal itu, dapat dilakukan, apabila data  pelamar P4 ditemukan, statusnya langsung bisa diubah  ke Prioritas 4. 

Selain itu, pelamar umum juga  dapat update status  menjadi P3 apabila statusnya sebagai guru yang mengajar di sekolah negeri  terdata  DAPODIK selama 3 tahun atau 6 semester. 

Apabila pelamar umum tidak Eks THK2 atau tidak mengajar 3 tahun atau lebih terdaftar Dapodik, maka tidak memenuhi persyaratan, maka  dapat melanjutkan pendaftaran. 

Cara melanjutkan yaitu dengan mencentang check box lanjut mendaftar sebagai pelamar umum, lalu dengan mengklik tombol selanjutnya.

Lebih lanjut,  pelamar dapat melanjutkan ke tahap pemilihan formasi, apabila kebutuhan formasi masih tersedia dan pelamar prioritas sudah terpenuhi. 

Akan tetapi , jika pelamar umum tidak mendapatkan formasi maka tombol selanjutnya tidak akan aktif atau disable.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena