Daftar Lengkap Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022

 pppk guru

PPPK Guru. Foto: Kemendikbudristek-

Kementerian PANRB resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk guru. Simak kategori pelamar berikut ini.

Menurut data per 26 Oktober 2022 yang disampaikan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah formasi yang dibuka untuk guru sebanyak 319,359. Pendaftaran pun dibuka untuk tiga golongan prioritas serta pendaftar umum, dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Mengenai sistem seleksinya, BKN menyebut seleksi PPPK guru akan dilakukan dengan skema Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Dikutip dari website Kemdikbud, Jumat (4/11/2022), ada empat kategori pelamar.

>Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik. detik
(sip/ams)