Sebab, formasi PPPK tenaga kesehatan yang dibutuhkan pada tahun 2022 hanya 88.370 orang.
Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan honorer secara keseluruhan yang tercantum dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) mencapai 484.052 orang.
"Bagaimana yang 400.000 ini, inilah yang sedang dibahas oleh Mempan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri," kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Arianti merinci, 484.052 nakes yang terkumpul dalam SI SDMK terdiri dari 457.517 nakes di pemda, 23.917 nakes di kementerian/lembaga (K/L), 1.400 nakes pasca-penugasan aktif, dan 1.200 nakes yang diusulkan untuk kebutuhan.
Sementara itu, formasi PPPK nakes tahun 2022 yang dibutuhkan oleh pemda hanya 80.049, dan oleh K/L 8.321 orang, sehingga total yang ditetapkan adalah sebanyak 88.370 nakes.
"Artinya (hanya) 31 persen usulan Pemda dapat dipenuhi melalui formasi PPPK tahun 2022," ucap dia.
Banyaknya nakes dan jumlah formasi yang terbatas dialami oleh rata-rata daerah.
Di Jawa Timur contohnya, data honorer Pemda Jatim mencapai 44.637 tenaga kesehatan. Sementara itu, formasi yang dibuka baru 9.463.
Melihat perbandingan jumlah nakes dengan formasi secara nasional, Arianti menyebut, satu formasi akan diperebutkan oleh 6 nakes honorer.
"Dari total 484.052 tadi, dibanding (kebutuhan formasi) 88.370 itu 1:6. Jadi satu formasi akan diperebutkan 6 peserta," ujar Arianti.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, perekrutan PPPK nakes tahun 2022 sudah sampai pada tahap pengumuman seleksi administrasi tanggal 24-25 November 2022.
Jadwal pengumuman seleksi administrasi mengikuti penyesuaian jadwal seleksi PPPK yang ditutup pada tanggal 22 November dari semula tanggal 18 November.
Perubahan jadwal dilakukan lantaran masih banyak tenaga kesehatan honorer di daerah yang belum masuk dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK).
Adapun jadwal tahapan seleksi PPPK sudah diatur dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
"Dan selanjutnya ada tanggal-tanggalnya. Tentunya semua seleksi akan dilakukan oleh Menpan-RB. Jadi Kemenkes tugasnya mengumpulkan nakes honorer yang masih ada, untuk dilaporkan ke Menpan RB," ujar dia.
Pasca-pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah yang bisa dimanfaatkan nakes dilakukan pada 25-27 November 2022. Lalu, pengumuman hasil sanggah pada tanggal 25-28 November 2022 secara paralel.kompas