Minggu 13 November 2022 ini menjadi pendaftaran hari terakhir untuk PPPK Guru.
Nah, sambil menunggu pengumuman, tak ada salahnya jika kita melihat berapa gaji PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.
Gaji PPPK 2022 guru dan Teknis
Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA
Peserta lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan V.
Artinya, mereka akan menerima gaji sebesar Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.
Gaji PPPK 2022 Lulusan S1
Besaran gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Berikut ini rincian gaji PPPK nakes
1. Gaji PPPK dokter
2. Gaji PPPK dokter gigi
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000.
3. Gaji PPPK bidan
4. Gaji PPPK perawat
5. Gaji PPPK terapis gigi dan mulut
6. Gaji PPPK apoteker
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.
7. Gaji PPPK asisten apoteker
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.
8. Gaji PPPK pranata laboratorium kesehatan
9. Gaji PPPK teknisi elektromedis
10. Gaji PPPK perekam medis
Selain gaji diatas, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS.
Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan.
Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya.
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut