Hal Yang Harus Dipahami Oleh Pelamar P1 Jika Ingin Turun Status di PPPK Guru 2022

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran Seleksi PPPK guru 2022

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran Seleksi PPPK guru 2022(screenshoot) Pelamar Prioritas 1 dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 bisa turun status.

Pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tahun 2022, guru P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka ada kemungkinan bagi pelamar P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah. Dengan syarat, ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Namun, banyak pihak menyebut penurunan ini semestinya tidak dilakukan oleh pelamar P1 PPPK Guru 2022. Mengapa?

Apa itu P1, P2, dan P3?

Perbedaan P1, P2, P3 dan P4 terletak pada status guru. P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non-ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021.

Sementara P2 adalah pelamar yang datanya terekam dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) namun tidak termasuk dalam prioritas 1.

Pihaknya juga menambah kategori pada seleksi PPPK guru 2022, yakni P3. Nunuk menjelaskan P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.

"Jadi, ini yang belum beruntung lulus tapi sudah terbukti pengabdiannya minimal tiga tahun," ungkap Nunuk.

Selanjutnya untuk P4 adalah pelamar umum atau guru yang berasal dari lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG), pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.

Fokus P1 dulu

Meski guru P1 bisa turun status dalam PPPK 2022, namun banyak pihak yang merasa penurunan status ini tidak diperlukan. 

Jika kuota P1, P2 dan P3 pada akhirnya tidak menutup kuota guru P1, maka guru yang tidak mendapatkan formasi harus menunggu setahun.

Hal ini menjadi kekhawatiran banyak guru dan sempat disinggung Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah. 

"Mereka bilang, kalau daftar tahun depan status P1 turun ke P2. Seharusnya tidak perlu begitu. Tuntaskan P1, tidak perlu ada P2, P3 dulu," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kamis (10/11/2022). 

Terkait hal ini, Koordinator Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim juga mengatakan tak perlu ada skema turun status untuk guru kategori P1.

Alasannya jelas. Sudah waktunya guru P1 dituntaskan pada PPPK 2022 tanpa perlu masuk P2 atau P3. 

"Seharusnya antar kementerian, Pemda, itu memastikan dulu nasib 193.000 guru P1 ini. Jangan bikin skema P2, P3, P4 kalau belum tuntas," tambahnya. 

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan kalau saja Pemda bisa mengusulkan kuota usulan PPPK Guru 2022 sama dengan yang lulus passing grade maka tidak akan ada masalah. 

"Jangankan turun ke P2, P3. P1 saja belum terselesaikan dengan baik" sebutnya. 

Ia mengatakan, saat Pemda mengusulkan kuota lebih sedikit dari jumlah guru yang lolos passing grade 2021, maka tahun 2022 bisa jadi guru P1 juga tidak lagi mendapatkan formasi. 

"Maka menunggu lagi 1 tahun. Ini banyak guru yang diputus tunjangan kinerja daerahnya, ada guru swasta yang sudah diputus oleh yayasannya, selama 9 bulan ini banyak yang tidak mendapatkan gaji," ungkapnya. kompas