Belakangan ini meterai elektronik (e-meterai) sudah mulai digunakan, salah satunya untuk pemberkasan pendaftaran PPPK 2022 yang dibuka oleh berbagai lembaga negara.
E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Untuk mendapatkan e-meterai ini, masyarakat bisa mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri. Berikut ini merupakan daftar distributor yang terdaftar di Peruri.
Daftar distributor resmi e-meterai
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.
Bagaimana cara beli dan pakai e-meterai?
1. Kunjungi tautan pembelian e-meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
2. Tekan tombol "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi "verifikasi berhasil"
5. Login kembali melalui link distributor e-meteraidan tekan opsi "pembelian"
6. Pilih jumlah e-meteraiyang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses".
9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan e-meterai
12. Drag-n-drop gambar e-meterai ke posisi yang diinginkan
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.
Berapa harga e-meterai?
Untuk harganya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik. Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.
"Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000," bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5.
Sedangkan harga dari pengecer tidak diatur. Biasanya bisa lebih mahal atau kurang dari kopur Rp 10.000, tergantung pihak Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai.
Demikian informasi mengenai harga dan cara mendapatkan e-meterai. Semoga informasinya bermanfaat ya (fdl/fdl) detik