Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Nakes 2022 dan 547 Formasi di DIY

Ilustrasi Wawancara Kerja
Ilustrasi. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 telah resmi dibuka mulai 3 hingga 18 November 2022 mendatang. Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK tenaga Kesehatan 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 468 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka 547 formasi.

Adapun proses pendaftaran seleksi ini dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Lalu kapan peserta dapat mulai melakukan pendaftaran? Berikut jadwal lengkapnya.

Kapan Seleksi PPPK Nakes 2022 Dibuka?

Dikutip detikJateng dari siaran pers BKN Nomor: 023/RILIS/BKN/XI/2022 dijelaskan berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022, BKN telah resmi membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mulai tanggal 3 November 2022.

Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi: 3 - 17 November 2022

2. Pendaftaran Seleksi: 3 - 18 November 2022

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 - 20 November 2022

4. Masa Sanggah: 20 - 22 November 2022

5. Jawab Sanggah: 20 - 23 November 2022

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 24 November 2022

7. Penarikan Data Final: 25 - 26 November 2022

8. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 - 28 November 2022

9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi: 29 - 30 November 2022

10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 15 Desember 2022

11. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 - 17 Desember 2022

12. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2022

13. Masa Sanggah: 19 - 21 Desember 2022

14. Jawab Sanggah: 19 - 23 Desember 2022

15. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 26 - 27 Desember 2022

16. Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 -17 Januari 2023

17. Usul Penetapan NI PPPK: 10 - 31 Januari 2023

Syarat Peserta PPPK Nakes 2022

Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  • Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Khusus

  • Wajib memiliki STR (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran; dan
  • Wajib memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun.
(ahr/ams)detik