Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Kesehatan, Link, dan Cara Cek Status

PPPK Mengundurkan Diri
Ilustrasi PPPK (Luthfy Syahban/detik) 
Jadwal pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2022 memuat informasi mengenai tahapan seleksi. Pada seleksi PPPK tahun ini terbuka untuk beberapa pilihan jabatan fungsional, salah satunya tenaga kesehatan (nakes).

Dalam proses seleksi PPPK, pelamar nakes akan mengikuti beberapa tahapan seleksi, mulai dari administrasi, seleksi kompetensi teknis, serta wawancara. Kompetensi yang dinilai dalam seleksi kompetensi PPPK nakes mencakup tiga hal, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi kultural.

PPPK merupakan salah satu jalur seleksi calon aparatur Sipil Negara (CASN) 2022. Proses pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan ini telah dibuka sejak 31 Oktober 2022.

< Proses seleksi PPPK nakes terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman akhir. Dalam tahapan seleksi, pihak penyelenggara juga memfasilitasi peserta untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi pada tahapan masa sanggah.

Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan yang dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia:

Jadwal Pendaftaran PPPK Kesehatan

  1. Pengumuman Seleksi PPPK nakes: 31 Oktober s.d. 14 November 2022
  2. Pendaftaran Seleksi PPPK tenaga kesehatan: 31 Oktober s.d. 15 November 2022
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 November 2022
  4. Masa Sanggah: 16 s.d. 18 November 2022
  5. Jawab Sanggah: 16 s.d. 20 November 2022
  6. Pengumuman Pasca Sanggah: 21 November 2022
  7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 29 November s.d. 13 Desember 2022
  8. Pengumuman Kelulusan: 16 s.d. 17 Desember 2022
  9. Masa Sanggah: 16 s.d. 18 Desember 2022
  10. Jawab Sangah: 16 s.d. 20 Desember 2022
  11. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 21 Desember 2022
  12. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember s.d. 14 Januari 2023
  13. Usul Penetapan NI PPPK: 10 s.d. 31 Januari 2023

Link Pendaftaran PPPK Kesehatan

Bagi pelamar yang mengikuti seleksi PPPK kesehatan, pihak penyelenggara telah menyediakan portal khusus untuk melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mengakses portal SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional).

Sebelum mendaftar, peserta harus mengecek status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022. Pengecekan status ini bisa dilakukan melalui laman yang telah disediakan oleh Kemenkes.

Berikut ini caranya:

- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik periksa data

Setelah memastikan pelamar terdaftar, proses pendaftaran bisa dilanjutkan. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan memilih formasi.

Link dan penjelasan cara daftarnya terang dirangkum di bawah ini:

Daftar Akun di SSCASN

  • Buka portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
  • Isi informasi pribadi yang meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email
  • Buat password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
  • Upload foto KTP Max 200 kb dan melakukan swafoto. Untuk memudahkan proses pendaftaran, pelamar disarankan menggunakan PC/laptop yang memiliki kamera
  • Selanjutnya, cetak kartu informasi akun
  • Setelah itu, data yang sudah masuk akan dilakukan Validasi Data Kependudukan dan Filtering SISDMK Kemenkes

Daftar Formasi

Setelah membuat akun, pelamar perlu mendaftarkan formasi, berikut ini caranya:

  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat sebelumnya

    Lakukan pengisian biodata
  • Setelah itu, pelamar harus memilih jenis seleksi Tenaga Kesehatan
  • Selanjutnya memilih formasi
  • Setelah itu, upload dokumen persyaratan, berupa:
    - Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
    - Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
    - Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
    - Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli
    - Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR
    - Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah
    - Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp 10.000
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas:
    - Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
    - Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
  • Resume
  • Terakhir, mencetak kartu pendaftaran

Nah, itulah tadi ulasan mengenai jadwal dan link pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan. Semoga bermanfaat!detik

(urw/asm)