Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftarnya!

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran calon PPPK guru 2022

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran calon PPPK guru 2022(screenshoot) Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 resmi dibuka pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pendaftaran PPPK guru 2022 bisa diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Mengacu Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022, pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Jadwal seleksi PPPK guru 2022

Jadwal seleksi PPPK guru 2022 telah diatur dan disetujui oleh Kemenpan RB.

Berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan seperti berikut:

  • 31 Oktober 2022: Pengumuman Seleksi
  • 31 Oktober 2022–13 November 2022: Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1
  • 31 Oktober- 15 November 2022: Seleksi Administrasi
  • 16-17 November 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum
  • 18-20 November 2022: Masa Sanggah
  • 21-24 November 2022: Jawab Sanggah
  • 26 November 2022: Pengumuman Pascasanggah
  • 27-28 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3)
  • 29 November-3 Desember 2022: Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)
  • 3-13 Desember 2022: Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3)
  • 14-18 Desember 2022: Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum)
  • 13-15 Januari 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum)
  • 16-21 Januari 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum)
  • 21 Januari – 1 Februari 2023: Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum)
  • 2-3 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum)
  • 4-6 Februari 2023: Masa Sangggah
  • 7-13 Februri 2023: Jawab Sanggah
  • 20-21 Februari 2023: Pengumuman kelulusan pasca sanggah
  • 22 Februari–13 Maret 2023: Pengisian DRH NI PPPK
  • 7–31 Maret 2023: Usul Penetapan NI PPPK.

Kriteria rekrutmen PPPK guru 2022

Dilansir dari situs PPPK Guru Kemendikbud (2/11/2022), kriteria PPPK guru 2022 akan memprioritaskan tiga kelompok, di antaranya:

Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
  • Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.

Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022

Panduan pendaftaran sistem seleksi calon ASN PPPK guru 2022, cara mengisi dekskripsi diri.BKN.go.id Panduan pendaftaran sistem seleksi calon ASN PPPK guru 2022, cara mengisi dekskripsi diri.

Apabila pelamar memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun cara daftar PPPK guru 2022 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
  • Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional
  • Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional
  • Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022
  • Pelamar mengisi data pada portal nasional
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Berkas yang dibutuhkan PPPK guru 2022

Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022. Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui laman SSCASN.gurupppk.kemdikbud.go.id Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022. Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui laman SSCASN.

Saat mendaftar PPPK Guru 2022, terdapat tujuh berkas yang harus disiapkan.

Berikut tujuh berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK guru 2022:

  1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPKkompas