Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai dari tanggal 31 Oktober 2022.
Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 13 November 2022. Sementara seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.
Nah, saat membuka akun SSCASN, sejumlah peserta Prioritas 1 atau P1 yang merupakan lulus passing grade pada 2021 lalu kaget dengan status notifikasi.
Ada 3 status notifikasi di akun SSCASN. Lantas apa solusinya?
Pada pendaftaran PPPK 2022, terdapat pelamar yang telah lulus passing grade.
Pelamar Prioritas 1
1. Apabila pelamar masuk dalam prioritas pertama dan memperoleh formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar.
Selain itu, akan diberikan keterangan, “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
2. Lalu, pelamar mengisi pendidikan yang ada di kolom pendidikan. Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang dimiliki pelamar.
Kemudian pelamar dapat mengklik tombol selanjutnya. Apabila pelamar tidak mengisi di kolom pendidikannya maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).
3. Apabila pelamar masuk dalam kategori prioritas pertama, tapi tidak memperoleh kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.
Katerangannya yaitu: “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
4. Pelamar yang menjadi prioritas pertama, akan tetapi tidak memperoleh formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
5. Maka, bagi pelamar prioritas pertama dapat melakukan turun maupun melakukan naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.
6. Apabila pelamar merupakan pelamar Prioritas Pertama, akan tetapi tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas.
Ketika pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.
Keterangan yang dimaksud: “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas."
7. Apabila pelamar bersedia untuk turun prioritas, langkah selanjutnya pelamar dapat menekan tombol 'Turun Status'.
8. Setelah pelamar menekan tombol turun status, maka selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian diminta memilih tombol 'Baiklah'.
9. Setelah prioritas pelamar berhasil untuk diperbarui, status prioritas baru akan ditampilkan pada kolom status pelamar prioritas.
10. Data yang tampil merupakan data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK. Apabila terdapat perbedaan data, maka harap untuk menghubungi layanan helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK.
Hal itu dapat diakses melalui Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, dengan klik link di sini atau dapat menghubungi Call Center: 1-500-997.
11. Untuk penentuan status prioritas pelamar, akan ditentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.
Diketahui bahwa Pelamar Prioritas Pertama atau P1 merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.
Pelamar prioritas pertama melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.
Apabila dalam Instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka pelamar Pl akan turun menjadi P2/P3 atau P4.
Lebih lanjut, pelamar P2 dan P3 akan dilakukan observasi. Bagi pelamar P4/umum yang memilih formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi.
Apabila kuota formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut