Kata Mohammad Ridwan Tentang Peserta P1 Keluhkan Tidak Menemukan Formasi PPPK Guru

Peserta tidak menemukan formasi
Peserta tidak menemukan formasi /Twetter/ Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran seleksi dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Saat ini para serta sudah bisa membuat akan dan melakukan pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/.

Dalam seleksi PPPK Guru kali ini, terdapat 4 prioritas PPPK Guru.

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

Pelamar Prioritas I

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik. 

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Adapun Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sayangnya meskipun seleksi PPPK Guru sudah dibuka, beberapa calon peserta tak bisa menemukan formasi saat akan melakukan pendaftaran.

Seperti yang disampaikan Tiwik Ristiyani dalam akun twitternya @tiewii

“@abiridwan2173. Betul pak, sudah bs dibuka..

Tp p1 ada yg gak dpt penempatan krn tdk ada formasi, kira kira kita harus gmn ya, rasanya g adil, yg satu dpt yg satu tidak, knp g diangkat dan ditempatkan smntra di sklh asal pk, kita gak magabut kok, kerja jg,” katanya.

Tweet tersebut kemudian dibalas olah Kepala Kanreg II BKN Surabaya, Mohammad Ridwan.

Menurut mantan Karo Humas BKN teresebut, tidak ditemukan formasi karena golongan tersebut masuk dalam prioritas ke 2.

“Golongan ini akan masuk P2. Ada mekanisme lanjutan. Cek reguler di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/,” kata @abiridwan2173 membalas tweet dari @tiewii.***

Editor: Ralki Sinaulan/portalsulut