Keluhan tersebut di antaranya terkait kuota e-meterai yang hilang dan pembubuhan gagal.
Sebagai informasi, pelamar PPPK diharuskan untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen yang diunggahnya.
Salah satu cara membubuhkan e-meterai, yakni dengan menggunakan layanan e-meterai dari Perum Peruri di e-meterai.co.id.
Beberapa keluhan ini disampaikan warganet di media sosial TikTok hingga Twitter.
“E materai oh E materai peruri oh peruri,” tulis akun Tiktok @dinarpramilih dalam unggahannya.
“Klau belum mampu pakai manual aja deh pak, kasian teman2 kami mo daftar p3k kurang 2 hari lagi terhambat cuma karena e materai,, tiba2 kuota materai kami hilang,, tiba2 webnya muter ga jelas,” tulis akun tersebut.
Selain itu, beragam keluhan juga datang dari warganet di media sosial Twitter.
“@peruri_id pagi admin, mohon solusinya sudah coba berkali-kali bubuhin e-meterai tapi gagal terus, dimohon sangat solusi nya, dan apakah kuota yg hilang bisa kembali,” tulis salah satu akun di Twitter.
Bagaimana tanggapan Peruri dan BKN mengenai permasalahan ini?
Penjelasan Peruri dan BKN
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Pihaknya menyampaikan permintaan maaf mengenai hal tersebut.
“Terkait dengan layanan e-meterai, kepada seluruh pengguna yang mengalami gangguan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Adi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Pihaknya mengatakan saat ini sistem mengalami konsentrasi trafik yang massif dalam waktu bersamaan, sehingga mengakibatkan sistem mengalami pelambatan.
“Saat ini sistem mengalami konsentrasi trafik yg massif dalam waktu bersamaan sehingga mengakibatkan sistem mengalami perlambatan dan ketidakstabilan untuk proses pembubuhan pada kanal on-cloud retail, sedangkan untuk kanal yang lain masih berjalan normal dan bisa melayani proses pembubuhan dan penambahan quota,” terangnya.
Adi mengatakan, saat ini Peruri sedang melakukan upaya perbaikan melalui optimasi sistem dan peningkatan kapasitas.
Untuk menanggapi keluhan dan permintaan bantuan dari pengguna, Peruri juga sedang dalam proses penambahan jumlah seat petugas customer care, mengaktifkan posko krisis, menyiapkan kanal khusus untuk group pelanggan retail tertentu.
“Bagi pengguna yang mengalami kegagalan proses yang mengakibatkan kehilangan quota, kami juga menyiapkan mekanisme pengembalian quota ke account user bersangkutan,” terangnya.
Adi mengatakan, pihaknya sangat menyadari pentingnya sistem untuk segera bisa beroperasi dengan normal.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik bagi pengguna agar bisa segera terlayani.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan, adanya masalah pada pembubuhan e-meterai Peruri.
“Iya, nampaknya ada masalah di e-meterai Peruri. Kami sarankan agar menghubungi Help Desk Peruri, nanti akan dibalas untuk solusinya,” terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, saat ini pihak BKN masih berkoordinasi dengan pihak Peruri.
“Saat ini BKN sedang berkoordinasi terus dengan Peruri,” kata dia.
Cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah
Sementara itu, akun Ditjen Pajak melalui @DitjenPajakRI memberikan utas mengenai cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah, yakni:
- Keluar dari portal e-meterai dengan melakukan logout, kemudian login kembali
- Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
- Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan, jika status “refund” maka bisa dilaporkan
- Lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik
- Pada halaman portal e-meterai akan ada nomor WhatsApp dan layanan telepon jika terjadi kendala
- Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund
- Setelah diisi petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
- Petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang karena gagal unggah saat pembubuhan
- Pelamar melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan login ulang dahulu
Ini Cara Kembalikan Kuota Meterai Gagal Unggah
Apabila #KawanPajak mengalami kegagalan saat pembubuhan e-meterai, berikut ini tata cara mengembalikan kuota e-meterai.
-Sebuah Utas- pic.twitter.com/fqxPdKhwcJ
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) November 17, 2022 kompas