Guru honorer tersebut tentu ingin lulus seleksi PPPK 2022 dan menjadi guru ASN PPPK tahun ini seperti impian para honorer.
Namun, harus diketahui bahwa untuk bisa menjadi guru ASN, maka para pelamar memang harus berebut formasi yang disediakan oleh Pemerintah.
Apakah semua pelamar PPPK kelak bisa menjadi guru ASN tahun 2022 ini? Simak informasi baru yang ada di artikel ini.
Nunuk Suryani, selaku Pelaksana tugas atau Plt Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa ada pengumuman untuk sejumlah guru honrer yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 atau P1.
Nunuk Suryani menegaskan bahwa paling tidak ada sejumlah 127.186 guru honorer yang bernasib baik, artinya pasti diangkat menjadi guru ASN PPPK 2022.
Hal itu karena memang pemerintah telah menetapkan mekanisme penempatan bagi pelamar kategori prioritas 1 atau P1, sehingga sudah disediakan formasi oleh Pemerintah.
“Jumlah guru yang termasuk para prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru,” jelas Nunuk Suryani.
Lantas, bagaimana nasib guru honorer yang tidak tersedia formasinya?
“Dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” lanjut Nunuk.
Perlu dipahami, bahwa guru honorer yang masuk dalam kategori P1 tersebut merupakan guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.
Yang termasuk di dalamnya adalah guru THK yang sudah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru di sekolah swasta.
Catatannya adalah semua guru tersebut sudah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada PPPK 2021.
Bagi guru honorer yang tidak tersedia formasi, jangan khawatir. Sebab Nunuk Suryani menjelaskan akan ada koordinasi dengan Pemda supaya bisa diangkat menjadi guru ASN pada seleksi berikutnya.
“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain,” kata Nunuk.
“Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” tambah Nunuk.
Mengingat, Pemerintah telah menetapkan mekanisme seleksi PPPK 2022 yangg berbeda pada setiap kategori pelamar.
Untuk P1 akan langsung mengikuti mekanisme penempatan, P2 dan P3 mengikuti seleksi kesesuaian atau verfikasi, dan pelamar umum mengikuti seleksi tes.
Namun harus diingat, bahwa mekanisme seleksi P2, P3, dan pelamar umum akan dilaksanakan ketika masih ada sisa formasi.
Untuk itu, jangan sampai ketinggalan informasi ya.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: ANTARA