Ada beberapa berkas yang masuk dalam seleksi administrasi, diantaranya Ijazah dan formasi harus linier, scan dokumen, kecocokan saat mengisi berkas, isi data pribadi, foto harus sesuai ketentuan.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan umum yang akan diumumkan pada Rabu 16 November 2022.
Pengumuman tersebut diperuntukkan bagi P1, P2, P3 dan pelamar umum melalui link SSCASN.
Bagi pelamar PPPK guru yang lolos seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman sscasn.bkn.go.id.
Kemudian untuk P1 menunggu pengumuman penetapan lokasi penempatan. Sementara untuk P2 dan P3 penilaian kesesuaian oleh pengawas. kepala sekolah dan guru senior. Selanjutnya penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM.
Sementara untuk umum masih akan mengikuti pemilihan formasi pada tanggal 14 sampai 18 Desember 2022.
Sementara itu, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman sscasn.bkn.go.id paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
SEmentara itu, bagi yang akan melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi ada beberapa hal yang harus diketahui.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).
Cara melakukan masa sanggah yakni dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut