Lowongan PPPK Nakes di Pemprov Jateng

Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Jateng
Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Jateng (Foto: dok. IG BKD Jateng)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) 2022. Ada 145 formasi PPPK Nakes 2022 yang dibuka, apa saja syaratnya?

Informasi lowongan PPPK tenaga kesehatan itu diunggah BKD Provinsi Jawa Tengah lewat akun Instagramnya @bkdprovjateng. Untuk diketahui pendaftaran dibuka pada 3-18 November 2022.

"Selamat berakhir Pekan...
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan @provjateng Th 2022 sebanyak 145 lengkapnya di https://bkd.jatengprov.go.id/article/view/1123," tulis akun BKD Jateng, seperti dilihat detikJateng, Senin (7/11/2022).

BKD Jawa Tengah juga me-mention sejumlah akun pejabat Pemprov Jateng. Di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, akun IG Humas Provinsi Jateng, akun PPID Jateng, KIP Jateng, dan juga BKN.

Dalam postingan tersebut juga dicantumkan sejumlah nomor penting terkait penerimaan PPPK Nakes Pemprov Jateng 2022. Di antaranya:

INFO PENTING Tenaga Kesehatan

Call Center Halo Kemkes 1-500-567

Call Center Ditjen Nakes 021-31118090

Portal FAQ Nakes https//faq.kemkes.go.id/

Cek Data SISDMK https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

Call center +6281296400029

Akun Media Sosial BKD Provinsi Jawa Tengah

Ketentuan PPPK Tenaga Kesehatan Jateng

1. Berstatus Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan/atau;
2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

Syarat PPK Nakes di Jateng

A. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00);
  5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  6. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi pada 1 (satu) Instansi Pemerintah; dan

B. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.

C. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan; Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan;
  • Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui google form https://bit.ly/PPPKNAKESJTG22 untuk dilakukan pengecekan.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Jateng

  1. Pengumuman lowongan formasi penerimaan PPPK yang dibutuhkan Pemerintah
    Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, tata cara pendaftaran dan penggunaan ematerai dapat dilihat pada situs https://sscasn.bkn.go.id/,
  2. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/BKS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 3 November 2022 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi
    Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 pelaksanaan pendaftaran dimulai tanggal 3 November 2022 s.d. 18 November 2022 pukul 23.59 WIB;
  3. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
  5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan kesalahan pada data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
  6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2022, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar
    berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2022, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
  7. Dokumen persyaratan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/ size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran terdiri dari :
  • WAJIB
    a. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (format dan ukuran file disesuaikan dengan ketentuan di laman SSCASN);
    b. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari DUKCAPIL (ASLI) yang masih berlaku;
    c. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (wajib) format terlampir;
    d. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (wajib) format terlampir;
    e. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK minimal 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama) yang ditandatangani oleh :
    1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
    3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
    4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator;
    5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah/Yayasan.
    f. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (disertai profesi dan sertifikat tambahan dalam 1 file PDF jika diminta pada kualifikasi pendidikan);
    g. transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • Dokumen Tambahan (Tidak Wajib)
  1. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 25%);
  2. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (Tambahan nilai 5%);
  3. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 15%);
  4. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah sesuai format (terlampir) dan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar (tambahan nilai 10%);

Seleksi Administrasi Nakes di Jateng

1. Seleksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pelamar diharap untuk terus memantau setiap perkembangan penjadwalan pada website https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan persyaratan yang ditentukan oleh panitia seleksi.

Nah itulah formasi dan syarat lengkap PPPK Tenaga Kesehatan di Jateng. Semoga sukses Lur!

[Anda pemilik usaha dan membutuhkan tenaga kerja? Silakan kirimkan informasi peluang kerja anda melalui email infojateng@detik.com. Mohon sertakan nomor kontak yang bisa dihubungi oleh redaksi detikJateng]

(ams/aku)detik