Pada Rapat tersebut tenaga honorer yang belum diangkat jadi ASN, MenpanRB menyebutkan terdapat tiga opsi yang mungkin dipilih Pemerintah.
Di mana pada opsi penyelesaian tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, salah satunya adalah diangkat semuanya menjadi ASN PPPK atau PNS.
Pada Rapat tersebut yang turut dihadiri oleh Azwar Anas, MenpanRB menjelaskan terkait dengan alternatif penyelesaian tenaga non ASN.
Untuk opsi pertama, akan diangkat seluruhnya menjadi ASN. Dalam hal ini Azwar menyebutkan jika memilih opsi pertama, maka beban negara akan menjadi sangat berat.
“Kita menghadapi tantangan kalau diangkat seluruhnya, karena kualifikasi dan kualitasnya kita belum tahu,” kata Azwar.
Menurut Azwar ada yang kualitasnya sangat baik, tetapi di kualifikasi belum sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
Opsi kedua, diberhentikan seluruhnya. Akan tetapi, jika diberhentikan seluruhnya, maka akan mengganggu pelayanan publik.
Hal itu disebabkan banyak ASN yang sudah tiba masa pensiun, belum ada ASN yang menggantikan di sektor-sektor layanan publik.
“Terutama sektor guru dan administrasi,” kata Azwar.
Kemudian opsi ketiga, diangkat sesuai dengan prioritas. Pada opsi ketiga ini, Azwar menyebutkan bahwa akan dirumuskan, lalu akan dilakukan langkah-langkah afirmasi untuk pengangkatan bagi non ASN yang telah memenuhi kriteria.
“Seperti pendidikan dan kesehatan yang saat ini menjadi skala prioritas kami,” kata Azwar.
Di samping itu, Azwar menyampaikan bahwa telah melakukan pemetaan dengan masing-masing ASN PPPK.
Azwar menyampaikan untuk penetapan jabatan prioritas akan diberikan afirmasi untuk rekrutmen ASN PPPK tahun 2022.
“Penetapan jabatan prioritas yang diberikan afirmasi untuk PPPK, kita lihat kalau jabatan prioritas mereka terdepan skenarionya, kita seleksi lewat PPPK atau PNS,” kata Azwar.
Akan tetapi, jika jabatan non prioritas akan diberikan alternatif lain untuk afirmasinya. Azwar menyebutkan bisa melalui outsourcing atau lainnya.
Hal tersebut dilakukan agar tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam jabatan prioritas, bisa tetap bekerja.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: DPR RI