Panduan Penggunaan Meterai Elektronik untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Ilustrasi meterai elektronik

Ilustrasi meterai elektronik(e-meterai.co.id/) Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) 2022 masih dibuka.

Menurut jadwal, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan ditutup pada Jumat, 18 November 2022.

Diketahui, seluruh proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.

Pada seleksi PPPK 2022, mengharuskan pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran, di antaranya surat lamaran dan surat pernyataan.

Meterai elektronik atau e-meterai menjadi pengganti meterai tempel yang selama ini dipergunakan.

Tujuannya yakni guna menghindari penggunaan meterai palsu pada rekrutmen PPPK 2022.

Berikut panduan penggunaan meterai elektronik untuk daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

Cara memberi meterai elektronik

Berbentuk elektronik, cara membeli e-meterai tentu berbeda dengan meterai tempel.

Kendati demikian, merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai untuk e-meterai maupun meterai tempel masih sama, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Berikut cara membeli e-meterai:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Sementara itu, dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Cara pembubuhan e-meterai pada dokumen

cara membeli e-meterai secara onlineTangkapan layar laman e-meterai.co.id cara membeli e-meterai secara online

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
  • Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
  • Pilih "Pembubuhan"
  • Masukkan detail informasi informasi dokumen (Tanggal, Nomor dokumen, Tipe dokumen)
  • Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
  • Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Cara daftar PPPK nakes 2022

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran dan pengumuman Seleksi PPPK guru 2022screenshoot Laman sscasn bkn untuk pendaftaran dan pengumuman Seleksi PPPK guru 2022

Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
  7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Sebagai catatan, peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.

Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.

Berkas yang perlu dipersiapkan

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK nakes 2022.

  1. Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
  6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
  7. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan

 

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Beli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik.