Berdasarkan jadwal resmi PPPK, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 November 2022.
Para pelamar PPPK Guru 2022 akan mendapat pemberitahuan kelulusan hasil seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan mendapat notifikasi berbunyi:
“Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratam administrasi instansi yang dilamar. Masa sanggah sudah berakhir”
Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang mendapat notifikasi ini maka tidak bisa melanjutkan tahap seleksi berikutnya.
Namun, ada juga pelamar PPPK Guru 2022 yang mendapat notifikasi yang sedikit berbeda.
Berdasarkan video tutorial yang diunggah di kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), masih ada harapan bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi untuk melanjutkan proses seleksi.
Ya, pelamar PPPK Guru 2022 yang mendapat notifikasi tidak lulus hasil administrasi masih bisa mengajukan sanggah selama masa sanggah.
Hal ini bisa terjadi jika pada notifikasi terdapat tombol kuning bertuliskan ‘AJUKAN SANGGAH’.
Sistem akan menginformasikan apa yang bermasalah pada data pelamar sehingga dinyatakan gagal seleksi administrasi.
Contoh notifikasi pelamar PPPK Guru 2022 tidak lulus seleksi administrasi yang masih bisa mengajukan sanggah adalah sebagai berikut.
Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratam administrasi instansi yang dilamar.
Alasan TMS dari Verifikastor: Ijazah idak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Nah, apabila pelamar mendapatkan notifikasi semacam ini kemudian di bagian akhir terdapat tombol kuning bertuliskan 'AJUKAN SANGGAH', maka pelamar masih punya harapan.
Apa itu Masa Sanggah?
Dilansir dari laman resmi SSCASN BKN, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah berlaku pasca pengumuman seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi.
Selain itu, masa sanggah juga disebut sebagai waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratam umum dan khusus dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah.
Pelamar yang ingin keberatan dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Sebagai catatan, yang bisa disanggah oleh pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi adalah kesalahan yang berhubungan dengan sistem, bukan karena kesalahan pribadi.
Masa sanggah pada PPPK Guru 2022 dimulai dari tanggal 18 sampai 20 November 2022. Adapun jawab sanggah berlangsung pada tanggal 21 sampai 24 November.***
Editor: Egia Astuti Mardani
Sumber: sscasn.bkn.go.id gurupppk.kemdikbud.go.id YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)