Pemda Diminta Tambah Formasi ASN PPPK 202

Ilustrasi guru, seleksi PPPK Guru 2022.

Ilustrasi guru, seleksi PPPK Guru 2022.(DOK. Puslapdik) Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menambah angka formasi pada seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2022.

Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji para guru yang lulus seleksi tahun ini melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan, dengan tersedianya anggaran yang berasal dari DAU, pemda tidak dapat lagi beralasan untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022.

"Sudah jelas kebutuhan ada (formasi). Dana ada, kenapa masih menolak? Ada alasan politis kah? Kasihan para guru dirugikan karena kepentingan politis," ucap Ina dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Menurut Ina, selama ini kualitas pendidikan di Indonesia lambat berkembang karena berbagai masalah, salah satunya pengajuan formasi ASN PPPK 2022 oleh pemda.

Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan, maka sangat sulit untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Kalau berharap pemda tergerak dengan sukarela mungkin sulit, jadi memang harus diatur dengan peraturan yang tegas," ungkap dia.

Berdasarkan data yang telah dipublikasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kebutuhan formasi tahun 2022 mencapai 781.844 guru.

Hanya saja pemda baru mengajukan formasi sekitar 40,9 persen dari total kebutuhan atau 319.618 guru. Padahal, dari seleksi ASN PPPK 2021 lalu, masih menyisakan 193.954 guru yang belum mendapatkan formasi.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan, dari 193.954 guru, terdapat kebutuhan pendidik sekitar 169.078 orang.

"Berdasarkan perhitungan kami, mereka dibutuhkan. Dari 169.078 guru, sebanyak 127.186 orang sudah tersedia formasi dan penempatannya. Jadi ini sudah aman," kata Nunuk.

Namun, dari 169.078 guru yang dibutuhkan tersebut, sekitar 41.892 pendidik belum mendapatkan formasi. Kondisi tersebut berpotensi memicu kekosongan guru di sekolah-sekolah.

Menurut Nunuk, permasalahan tersebut dapat diselesaikan jika pemerintah daerah membuka formasi untuk seleksi tahun ini.

"Sebenarnya ini potensi dapat penempatan jika Pemda buka sesuai kebutuhan," ujarnya.

Sebagai contoh, Kabupaten Brebes memiliki pelamar prioritas 1 sebanyak 587 guru. Awalnya, ketersediaan formasi di Kabupaten Brebes mencapai 538.

Namun, pada 2 November 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes membatalkan usulan formasi tersebut.

Dengan demikian, 538 formasi pelamar prioritas 1 kehilangan kesempatan penempatan ASN PPPK tahun 2022.

Terbaru, Pemkab Brebes resmi kembali membuka 1.285 formasi bagi guru ASN PPPK setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara pada 8 November 2022.kompas