Pemprov Banten Buka Lowongan PPPK 2022, Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)(KOMPAS/DOK PROKOPIM MATIM) 
Pemerintah Provinsi Banten resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Selasa, 8 November 2022.

Tahun ini, Pemprov Banten membuka 695 formasi jabatan fungsional yang terdiri dari 140 tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis 55 orang, dan tenaga pendidik 500 orang.

"Kita mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat bahwa (penerimaan) PPPK ini sudah kita umumkan. Prinsipnya kaitannya dengan tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan satu lagi tenaga pendidikan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch Tranggono, kepada wartawan di Serang, Jumat (11/11/2022).

Penerimaan PPPK dilakukan secara terbuka bagi masyarakat. Namun, khusus tenaga pendidik dan kesehatan ada mekanisme dan persayaratan khusus.

"Tinggal yang terbuka ini adalah yang bagi masyarakat tenaga teknis, itu yang mungkin masyarakat bisa melihat pengumuman di laman BKD dan mengikuti seleksinya," ujar Tranggono.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengatakan, saat ini sudah tidak ada masalah antara Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan Kemenpan-RB terkait formasi PPPK untuk tenaga pendidikan.

“Untuk tenaga pendidik yang lulus passing grade. Tidak membuka untuk umum karena seleksi nasional,” kata Nana.

Nana memastikan 1.106 tenaga kesehatan non-PNS yang bekerja di fasilitas tetap bisa mengikuti seleksi.

Saat ini, Dinkes Banten dengan Kemenkes sedang menyinkronkan data di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).

"Semua memiliki kesempatan yang sama. Syarat dan ketentuan juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Masyarakat umum dapat mengikuti seleksi tenaga teknis yang dibutuhkan dan akan ditempatkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Ketentuan normatif perundangan. Salah satunya tidak boleh diskriminasi. Semua anak bangsa mempunyai kesempatan sebagai WNI. Yang penting non PNS tetap bekerja,” terangnya

Termasuk kebutuhan anggaran gaji PPPK yang diterima telah dipersiapkan secara matang oleh Pemprov Banten.

Hal itu dilakukan mengantisipasi adanya PPPK yang sudah menerima surat keputusan tapi tidak mendapatkan haknya berupa gaji .

"Hal itu sudah kita antisipasi dengan menyiapkan anggaran sesuai dengan hitung-hitungan kita," ujar Nana.

Syarat dan cara pendaftaran PPPK Pemprov Banten

Persyaratan Umum Tenaga Pendidik

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau terlibat politik praktis;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Surat Keterangan berkelakuan baik;

8. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan Khusus untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru

a. Mekanisme pemenuhan formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru dengan menggunakan pemetaan aplikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang didasarkan pada pemeringkatan nilai peserta pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021.

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berpedoman pada:

1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

2) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

c. Penjelasan lebih lanjut dapat merujuk pada Buku Petunjuk SSCASN Tahun 2022 untuk PPPK Guru dan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 022/RILIS/BKN/X/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 perihal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dokumen yang Dipersiapkan

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi

5. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.

Persyaratan Khusus Tenaga Kesehatan

1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 terdiri atas:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar;

5. Jenis JF Tenaga Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR terdiri dari:

a. Administrator Kesehatan; dan
b. Entomolog Kesehatan

6. Untuk JF Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional untuk jenjang ahli muda.

c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang ahli madya.

7. Masa kerja pelamar sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan tertanda oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

8. Kompetensi Teknis bagi Pelamar diberikan Penambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini dan memiliki masa kerja sebagai non-ASN selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus, diberikan penambahan nilai 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai maksimal kompetensi Teknis

b. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN diberikan penambahan nilai 15 % (lima belas persen) dari nilal maksimal Kompetensi Teknis

c. Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya diberikan penambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

d. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan diberikan penambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

2. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

3. Nusantara Sehat Individu (NSI);

4. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST);

5. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dokumen yang Diunggah

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meteral Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai 5.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

5. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya 6. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar merah.

Persyaratan Khsusu Tenaga Teknis

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;;

2. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

3. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang pemula, terampli, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen
fungsional untuk jenjang ahli muda;

c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional untuk jenjang ahli madya;

4. Pengalaman kerja pelamar sebagaimana angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;

b. Paling Rendah Ditandatangani Oleh Direktur/Kepala Divisi SDM, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan;

5. Persyaratan wajib tambahan bagi pelamar pada jabatan Pemadam Kebakaran adalah: Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas;

6. Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi, dapat dilihat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dokumen persyaratan

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesual dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meteral Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip Nilai asli sesual kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

5. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya 6. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.kompas