Penjelasan BKN Tentang P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru

Penjelasan BKN soal P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru

Pengumuman penempatan guru lulus PG PPPK 2021 hingga 13 November 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/ 
Penjelasan BKN soal P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk formasi guru mulai  31 Oktober 2022 melalui portal sscasn.bkn.o.id.

Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, pelamar PPPK guru untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. 

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022, selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 - 17 November 2022. 

Satya menjelaskan Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG).

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai honorer K2 yang tidak termasuk dalam P1.

Prioritas ketiga (P3) ialah guru honorer yang tidak termasuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik. 

Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

"Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022," terang Satya dalam siaran persnya, Selasa (1/11).

P1 Bisa Turun Status

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, lanjutnya, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.  

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. 

"Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran," tegas Satya.

Lebih lanjut dikatakan seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan UNBK Kemendikbudristek.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi PG beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi. 

"Detail dari pelaksanaan PPPK guru terdapat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru instansi daerah tahun 2022," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)