Penjelasan Lengkap MHPK PPPK

sscasn BKN RI
Ilustrasi PPPK (Foto: BKN RI)

MHPK dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) perlu diketahui, khususnya bagi pelamar PPPK 2022. MHPK sendiri merupakan singkatan dari Masa Hubungan Perjanjian Kerja.

MHPK merupakan istilah yang berkaitan dengan masa kerja PPPK. Untuk memahami lebih jelas mengenai MHPK PPPK, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu PPPK.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama termasuk ASN, keduanya memiliki perbedaan. PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari status, batas usia, dan masa pensiun.

Dari segi status, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak. Masa kontrak atau batas waktu kerja PPPK inilah yang disebut Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa MHPK adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa MHPK PPPK ditetapkan untuk Jabatan Fungsional (JF) dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.

Berdasarkan peraturan tersebut, pada pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa MHPK PPPK adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Sementara itu, pada pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa masa kontrak ini selanjutnya bisa diperpanjang paling lama 5 tahun.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (6) dijelaskan pula aturan perpanjangan kontrak, yang mana usulan perpanjangan MHPK tersebut harus disampaikan paling lambat 6 bulan sebelum MHPK berakhir. Selanjutnya pada pasal 4 ayat (7) dijelaskan bahwa apabila menteri tidak menjawab usulan perpanjangan MHPK selama 3 bulan sejak usulan diterima, maka secara otomatis usulan dianggap diterima.

Penentuan jangka waktu MHPK PPPK didasarkan atas beberapa pertimbangan, yaitu:

  1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu
  2. Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu
  3. Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu
  4. Ketersediaan anggaran instansi

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan antara PNS dan PPPK dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut ini penjelasannya:

1. Status Kepegawaian

Secara status, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap. Sementara itu, masa kerja PPPK diatur sesuai dengan masa kontrak tertentu atau yang biasa disebut MHPK.

2. Masa Kerja

Perbedaan selanjutnya antara PNS dan PPPK adalah dari segi masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja hingga masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara itu, masa kerja PPPK sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi antara PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Dalam seleksi PNS, terdapat 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, proses seleksi PPPK hanya dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi mencakup tiga bidang, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Batas Usia Saat Melamar

Batas usia PNS saat melamar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Pada Pasal 23 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa batas minimal usia saat melamar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara itu, batas usia untuk melamar PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 16 huruf a, disebutkan bahwa usia minimal saat melamar PPPK adalah 20 tahun, dan usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan atau formasi yang dilamar.

5. Pemberhentian Hubungan Kerja

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja bagi PNS maupun PPPK dilakukan dengan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS juga bisa diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara itu, hal lainnya yang menjadi sebab pemberhentian PPPK dengan hormat adalah apabila jangka waktu perjanjian kerja yang ditetapkan telah berakhir.

(urw/alk)detik