Penjelasan P1, P2, P3 dalam PPPK Guru 2022

 sscasn BKN RI

sscasn BKN RI. Foto: BKN RI

Pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru resmi dibuka sejak 31 Oktober sampai 13 November 2022. Terdapat perbedaan kategori pelamar dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2022, yaitu P1, P2, dan P3. Apa perbedaannya? Berikut penjelasannya.

Dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 dijelaskan bahwa para pelamar PPPK Guru P1, P2, P3 diperbolehkan mendaftar seleksi pada jadwal yang sudah ditentukan. Dijelaskan pula kategori P1, P2, P3 tersebut berarti Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3.

Perbedaan Kategori Pelamar P1, P2, dan P3 PPPK Guru 2022

Dikutip dari situs bkn.go.id, berikut penjelasan tentang kategori pelamar P1, P2, dan P3:

Prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Prioritas (P2): Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Prioritas (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Ada pula P4 atau pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada SSCASN 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar pada tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Apabila formasi jabatan bagi P1 tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4 atau pelamar umum.

Sedangkan untuk P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1, khusus untuk pelamar P4 atau umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Kuota Formasi PPPK Guru Jawa Tengah

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Pemprov Jateng memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru.

(dil/rih)detik