Rincian Formasi dan Kuota Pendaftaran PPPK Guru di Sulawesi Tenggara

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat melantik PNS dan PPPK.
Ilustrasi. (Foto: Dok. Istimewa)

Pendaftaran PPPK Guru di Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibuka. Adapun kuota PPPK Guru untuk Provinsi Sulawesi Tenggara secara total berjumlah 12.823 orang.

Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Proses pendaftaran ini sepenuhnya dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN-RI.

Berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022, tahun ini pemerintah membuka pendaftaran PPPK untuk 3 Formasi. Yakni Formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Adapun total kuota PPPK untuk formasi Guru tahun 2022 ini terbuka sebanyak 758.018 orang. Sementara kuota untuk non guru sejumlah 184.239 orang. Di Sulawesi Tenggara, kuota PPPK guru yang tersedia berjumlah 12.823 orang.

Berikut rincian kuota PPPK Guru Untuk Seluruh Kabupaten/Kota se-provinsi Sulawesi Tenggara:

NoKabupaten/KotaKuota PPPK Guru
1Pemprov Sulawesi Tenggara4.365
2Kabupaten Konawe 772
3Kabupaten Muna 309
4Kabupaten Buton 446
5Kabupaten Konawe Selatan 1.411
6Kabupaten Wakatobi 324
7Kabupaten Bombana 451
8Kabupaten Kolaka Utara 284
9Kabupaten Buton Utara 171
10Kabupaten Kolaka Timur 811
11Kabupaten Konawe 254
12Kabupaten Buton Selatan 97
13Kabupaten Buton Tengah 542
14Kabupaten Kolaka 190
15Kabupaten Muna Barat 24
16Kota Kendari 142
17Kota Baubau 136

Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Tahun 2022

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Sulawesi Tenggara

Untuk bisa mendaftar seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 ini ada beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya;

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun Persyaratan berkas dan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
(edr/alk)detik