Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk status guru akan ditutup pada 13 November 2022. Masih ada sisa waktu bagi detikers yang belum sempat melakukan registrasi lewat laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Meski masuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan, PPPK memiliki status yang berbeda dengan PNS. Perbedaannya terletak pada komponen gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Masa kerja PPPK paling singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. Lain halnya dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap. Pendaftaran ASN PPPK guru telah dibuka selama dua minggu terhitung sejak 31 Oktober 2022. Adapun, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16-17 November untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum.
P1 merupakan Pelamar Prioritas I yang merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
Sementara itu, P2 adalah THK-II yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, sedangkan P3 mencakup guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Cakupan Gaji dan Tunjangan ASN PPPK Guru Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji PPPK guru dibagi ke dalam golongan tertentu, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.
Kemudian, mengenai cakupan tunjangan PPPK guru nantinya terdiri dari lima komponen, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Gaji dan tunjangan PPPK guru akan dikenakan potongan pajak penghasilan tanpa ditanggung oleh pemerintah. Potongan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan.
Cara Mendaftar ASN PPPK Guru Tahun 2022
1. Peserta memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi.
2. Jika telah memiliki akun, peserta bisa melakukan update akun pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id.
3. Namun, jika belum memiliki akun maka wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional.
4. Peserta mengunggah KTP dan swafoto saat membuat akun.
5. Peserta yang telah memiliki akun dapat mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional.
6. Peserta memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang dibuka lowongannya. Ketentuan pemilihan kebutuhan untuk pelamar prioritas adalah:
Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dipunyai, maka peserta bisa melamar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Peserta memilih jabatan pada portal nasional sebagaimana kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Peserta mengisi data pada portal nasional.
9. Peserta mengunggah persyaratan yang meliputi:
KTP elektronik asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Pas Foto terkini berwarna dengan latar belakang merah.
Sertifikat pendidik asli jika memiliki.
10. Khusus untuk penyandang disabilitas, terdapat tambahan persyaratan lain sebagai berikut:
Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.
Nah, itulah informasi seputar rekrutmen PPPK guru yang akan ditutup pada Minggu 13 November 2022. Selamat mendaftar dan jangan sampai terlewat ya detikers!(nwy/nwy)detik