Untuk proses seleksi PPPK 2022, pelamar yang masuk dalam kategori pelamar umum harus melewati empat substansi seleksi dengan sistem penilaian yang telah ditentukan.
Adapun keempat substansi seleksi PPPK 2022 yang dimaksud adalah seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kulturan dan wawancara.
Masing-masing substansi seleksi juga memiliki jumlah soal dan waktu pengerjaan yang berbeda dan mesti dipahami pelamar PPPK 2022 jika ingin menjadi ASN.
Hal tersebut disampaikan BKN melalui informasi persiapan seleksi kompetensi PPPK 2022 dan bisa menjadi rujukan seluruh pelamar PPPK 2022.
Adapun informasi BKN tentang soal seleksi hingga sistem penilaian berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 tahun 2021 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022.
Langsung saja, berikut ini penjelasan jumlah soal, waktu pengerjaan soal dan sistem penilaian dalam seleksi PPPK tahun 2022:
1. Untuk substansi seleksi kompetensi teknis, terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450.
Bobot penilaian yang diberlakukan yakni jika benar, akan mendapatkan tambahan 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab mendapatkan 0 poin.
2. Untuk substansi seleksi kompetensi manajerial, terdiri dari 25 soal dengan maksimal nilai 200.
Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab akan memperoleh 0 poin.
3. Untuk seleksi kompetensi sosial kultural, terdiri dari 20 soal dengan maksimal nilai 200.
Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 5 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
4. Untuk substansi wawancara, terdiri dari 10 soal dengan maksimal nilai 40.
Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
Dari keempat substansi tersebut, jumlah soal keseluruhan adalah sejumlah 145 soal dengan maksimal nilai total 690.
Adapun terkait waktu pengerjaan, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural diberlakukan waktu selama 120 menit untuk umum dan 150 menit untuk disabilitas.
Sementara itu, soal wawancara dapat dikerjakan dalam kurun waktu 10 menit untuk pelamar umum dan 15 menit untuk disabilitas.
Berdasarkan hitungan menit, total waktu pelamar mengerjakan soal adalah 130 menit untuk umum dan 165 untuk pelamar disabilitas.
Demikian rincian tentang jumlah soal dan sistem penilaian dalam seleksi PPPK 2022.
Bagi pelamar PPPK 2022 yang akan melewati seleksi di atas, harap persiapan sedini mungkin sebelum waktu seleksi tiba.***d
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: BKN