Namun dari jumlah guru yang termasuk kategori P1 seleksi PPPK Guru 2022 tersebut, hanya sebanyak 127.186 guru yang telah mendapatkan formasi.
Sisanya yaitu sebanyak 41.892 guru yang menjadi peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang tidak mendapatkan formasi meskipun tergolong P1.
Komisi X DPR RI ternyata memberikan perhatian terhadap masalah yang terjadi dalam seleksi PPPK Guru 2022 tersebut. Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI menggelar rapat bersama Kemdikbudristek.
Pembahasan bersama Kemdikbud dilaksanakan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diunggah pada kanal YouTube @Komisi X DPR RI Channel pada Kamis, 3 November 2022.
Pelaksana Tugas Ditjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menjelaskan tentang permasalahan formasi yang terdapat dalam proses pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 tersebut.
Untuk menguatkan penjelasannya, Nunuk menampilkan data pelaksanaan PPPK Guru 2022 agar bisa lebih jelas dipahami tentang permasalahan yang terjadi itu.
Pada kesempatan itu, Nunuk mengungkapkan alasan terjadinya masalah tersebut adalah karena pemerintah daerah yang tidak membuka formasi untuk seleksi PPPK Guru 2022.
Sementara jumlah kebutuhan untuk mengisi kekosongan guru di satuan pendidikan di seluruh Indonesia berjumlah 169.078 guru.
“Artinya sebenarnya mereka dibutuhkan, ada kekosongan, namun Pemda tidak membuka formasi sesuai dengan kebutuhan,” ujar Nunuk.
Pada kesempatan yang sama, Nunuk juga menyatakan bahwa sebenarnya masih ada harapan bagi para guru yang tidak mendapatkan formasi itu.
Namun hal itu tergantung pada kesediaan pemerintah daerah untuk membuka formasi dalam pelaksanaan PPPK Guru yang dilaksanakan.
Agar permasalahan tersebut bisa selesai, Kemdikbud akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa melakukan pengangkatan guru P1 pada seleksi berikutnya.
“Sebenarnya angka 193 ribu ini aman, berdasarkan perhitungan kebutuhan dan keadaan guru kami, dari 193 ribu guru ini,” tutur Plt. Ditjen GTK tersebut.
Selanjutnya, Nunuk berharap pemerintah daerah bersedia membuka formasi, agar para guru tersebut bisa langsung diangkat.
“Kalau tahun ini kan jika memang tidak ada pembukaan formasi lagi, tapi jika kita mengendorse seperti yang disampaikan, berkoordinasi, 41 ribu ini sudah tinggal mengangkat saja,” kata Nunuk.
Menjelang akhir penjelasannya, Nunuk kembali menegaskan, bahwa kunci permasalahan ini ada di kesediaan pemerintah daerah untuk membuka formasi.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel