Syarat Daftar PPPK 2022 Lengkap untuk Semua Formasi

 PPPK Mengundurkan Diri

Ilustrasi PPPK (Foto: Luthfy Syahban/detik)

Syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 perlu diketahui untuk para pelamar yang mengikuti seleksi tahun ini. Pendaftaran PPPK telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November mendatang.

PPPK merupakan salah satu jalur seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022. Seleksi PPPK 2022 bisa diikuti oleh tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran. Syarat daftar PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2022, sementara persyaratan khusus merupakan syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Berikut ini syarat daftar PPPK lengkap untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), serta persyaratan umum mencakup formasi lainnya yang telah dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber:

Persyaratan Umum

Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Daftar PPPK Guru

Syarat daftar PPPK Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (menpan RB) Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:

Persyaratan untuk PPPK Guru Kategori Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik

Persyaratan untuk PPPK Guru Kategori Pelamar Prioritas dan Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Persyaratan untuk Pelamar PPPK Guru Penyandang Disabilitas

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Syarat Daftar PPPK JF Kesehatan

Bagi pelamar PPPK 2022 formasi nakes, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. Persyaratan ini merupakan persyaratan khusus bagi pelamar formasi nakes di luar persyaratan umum yang telah dijelaskan sebelumnya.

Berikut ini beberapa persyaratannya yang dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:

Persyaratan untuk PPPK Nakes

  • Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  • Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
    - Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    - 3 tahun untuk jenjang muda
    - 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda:
    - Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    - 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Persyaratan untuk PPPK Nakes Penyandang Disabilitas

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

(urw/asm)detik