Tanggapan BKN Terhadap Cuma 10 Persen Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

BKN ingatkan hal ini ke pelamar PPPK 2022 jabatan nakes./Instagram.com/@bkngoidofficial./
BKN ingatkan hal ini ke pelamar PPPK 2022 jabatan nakes./Instagram.com/@bkngoidofficial./ / 
Pendaftaran PPPK Tenaga guru telah selesai. Namun untuk PPPK Tenaga Kesehatan masuk tahap pendaftaran.

Tahapan pendaftaran PPPk Tenaga Teknis dibuka hingga Jumat 18 November 2022.

Sayangnya kurang 2 hari, jumlah pendaftar yang telah selesai mendaftar di SSCASN baru 10 persen.

"Peserta Seleksi P3K Nakes, silakan segera submit. Baru 10% dr peserta yg klik submit di SSCASN. Jangan menunggu last minute," tulis Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya, Mohammad Ridwan dalam akun twitternya.

"Khusus peserta di Jatim, silakan memilih tilok sesuai asal kab/kota," sambungnya.

Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Khusus untuk PPPK nakes, di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain, 1) melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil; 2) usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus; 3) penyandang disabilitas; 4) melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan 5) pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022. Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 KLIK DISINI, Ini Tanda jika Anda Lulus

“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” pungkas Suharmen.

Siapa saja yang dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?

Pelamar yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 :

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II

2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022

Apa saja persyaratan khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:

- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 3 tahun untuk jenjang muda

- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda :

- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.***

Editor: Harry Tri Atmojo