Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPk guru 2022 tersebut berlaku untuk semua kategori pelamar yaitu P1,P2,P3, dan pelamar umum.
Menurut informasi yang didapat, ada dua jenis hasil yang akan diumumkan pada pengumuman seleksi administrasi PPPK guru 2022 tersebut.
Kedua pilihan hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 tersebut, adalah peserta dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya dan peserta dinyatakan tidak lulus.
Perlu diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat dilihat peserta melalui akun SSCASN masing-masing.
Oleh karena itu, pelamar perlu mengetahui dan mempelajari tampilan akun SSCASN terkait jika dinyatakan lulus atau dinyatakan tidak lulus pada seleksi administrasi PPPK guru 2022.
Hal pertama yang perlu dilakukan pelamar adalah melakukan proses log in ke dalam akun SSCASN masing masing.
Jika proses log in telah dilakukan, maka selanjutnya pelamar dapat melihat keterangan paling bawah dimana terdapat kalimat ‘Cetak Kartu Informasi Akun’ dan ‘Cetak Akun Pendaftaran CASN’.
Selanjutnya di bagian bawah tulisan tersebut, kemungkinan akan terdapat kalimat berupa ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’.
Lalu pada keterangan tersebut juga akan ada informasi tentang proses cetak kartu ujian CASN yang belum bisa dilakukan.
Namun, proses cetak kartu tersebut bisa berlaku untuk pelamar umum karena peserta dari kategori tersebut akan ikut pada tes CAT UNBK.
Tulisan lain yang kemungkinan akan tampil adalah ‘Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi, karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar’.
Menjelaskan tentang tulisan tersebut, pada bagian yang sama akan muncul alasan mengapa pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Kemungkinan alasan ketidaklulusan peserta adalah karena ijazah yang tidak sesuai atau berbagai hal lain.
Untuk pelamar yang mendapatkan notifikasi ketidaklulusan seleksi administrasi, dapat mengajukan form sanggahan selama masa sanggah berlaku sesuai jadwal PPPK guru 2022.
Masa sanggah adalah fasilitas yang disediakan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, untuk melakukan sanggahan sekiranya ada kejanggalan atau kekeliruan dari pihak penyelenggara.
Seperti yang telah diumumkan pada jadwal seleksi PPPK guru 2022, pangajuan sanggahan dapat dilakukan pada masa sanggah yaitu sejak tanggal 18 hingga 20 November 2022.
Sedangkan untuk hasil sanggah atau jawab sanggah akan dilaksanakan sejak tanggal 21 sampai dengan 24 November 2022.
Namun pelamar perlu mengetahui, bahwa masa sanggah disediakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi atau dilakukan oleh mereka sendiri.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id