Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK teknis 2022 telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.
Berikut sejumlah kementerian dan lembaga yang telah mengumumkan pelaksanaan seleksi PPPK teknis 2022:
PPPK Teknis 2022 di kementerian dan lembaga
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Kominfo
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian ESDM
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pertahanan
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian PUPR
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Agama
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Kesehatan
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Luar Negeri
- Seleksi PPPK Teknis Kementerian Perindustrian
- Seleksi PPPK Teknis Mahkamah Agung
- Seleksi PPPK Teknis BPOM
- Seleksi PPPK Teknis Badan Pangan Nasional
- Seleksi PPPK Teknis Bawaslu
- Seleksi PPPK Teknis Badan Pemeriksa Keuangan
- Seleksi PPPK Teknis BMKG
- Seleksi PPPK Teknis BNPT
Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Infografik: Berapa Gaji PPPK?