Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka lowongan atau seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun 2022.
Pada seleksi kali ini, Kemenag mewajibkan setiap pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 untuk memenuhi setidaknya 5 dokumen lengkap dengan meterai seharga Rp10.000.
Seperti diketahui, Kemenag secara resmi telah membuka seleksi calon PPPK Teknis Tahun 2022 yang pembukaannya sudah sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan berlaku sampai 6 Januari 2023.
Total formasi yang disediakan Kemenag pada seleksi calon PPPK Teknis 2022 berjumlah 49.549 formasi.
Pengumuman telah dibukanya seleksi calon PPPK Teknis Kemenag 2022, dapat dilihat melalui akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kemenag, tentang pembukaan seleksi PPPK Teknis 2022.
Hal itu juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag yang juga ketua panitia seleksi PPPK 2022, Nizar Ali.
“Pelaksanaan seleksi calon PPPK Teknis Kemenag Tahun 2022 sudah dibuka sejak 21 Desember 2022. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total tersedia 49.549 formasi,” terang Nizar Ali seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenag pada Rabu, 21 Desember 2022.
Adapun jadwal seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenag, sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
- Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
- Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 s.d 15 Januari 2023
- Masa Sanggah: 16 s.d 18 Januari 2023
- Jawab Sanggah: 19 s.d 25 Januari 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 s.d 28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian danPencetakan Kartu Peserta: 18 s.d 22 Februari 2023
- Penarikan data final: 23 s.d 24 Februari 2023
Baca Juga: Aktris Senior 'Mak Nyak' si Doel, Aminah Cendrakasih.Tutup Usia
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari s.d 1 Maret 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2 s.d 7 Maret 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret s.d 3 April 2023
- Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan: 20 Maret s.d 6 April 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret s.d 8 April 2023
- Pengumuman Kelulusan: 9 s.d 11 April 2023
- Masa Sanggah: 12 s.d 14 April 2023
- Jawab Sanggah: 14 s.d 20 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 s.d 29 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April s.d 22 Mei 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei s.d 20 Juni 2023.
Terdapat 3 kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi calon PPPK 2022 di lingkungan Kemenag, yaitu sebagai berikut:
*) Pelamar PPPK Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II);
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.
*) Pelamar PPPK Non ASN Kemenag;
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional (jabfung) yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
*) Pelamar PPPK lainnya;
Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabfung yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun dari sekian banyak dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 di Kemenag, 5 di antaranya harus lengkap stempel meterai senilai Rp10.000.
Lima dokumen yang harus dipenuhi oleh tiap pelamar PPPK Jabfung Teknis di Kemenag pada 2022 ini, sebagai berikut:
- Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
- Asli Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
- Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
- Asli Surat Pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000; dan
- Asli Surat Izin Tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
Contoh format 5 dokumen yang harus distempel meterai, pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 di Kemenag dapat mengakses link ini.
Di samping 5 dokumen tersebut, ada pula dokumen-dokumen penting lain yang wajib disiapkan oleh pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 di Kemenag.
Dokumen-dokumen yang juga harus disiapkan namun tidak perlu distempel meterai, yaitu:
- Asli pas foto terbaru berlatar belakang merah;
- Asli KTP/Asli Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku;
- Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabfung dilamar sesuai dengan ketentuan.
Demikian informasi tentang 5 dokumen yang wajib dipenuhi pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 di Kemenag, lengkap dengan stempel meterai Rp10.000.***
Editor: Harry Tri Atmojo
Sumber: Kemenag