Arti Kode P/L, P/L-2, P, TL dan TH pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022/BKD Jatim
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022/BKD Jatim / Sejumlah daerah sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (nakes) 2022.

Berikut cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2022 di portal SSCASN BKN.

1. Buka portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu Login

3. Masukkan NIK dan password

4. Klik menu Masuk

5. Notifikasi kelulusan akan muncul di dashboard

Selain di SSCAN BKN, peserta seleksi juga dapat mengecek pengumuman kelulusan melalui website instansi masing-masing.

Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan adalah peserta yang memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan.

Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan.

Adapun hasil sanggah peserta dari tanggal 29 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 pukul 22.30 WIB.

Lantas apa saja arti kode di kolom keterangan?

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;

- Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;

- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya;

Lantas bagaimana cara melakukan sanggahan bagi yang tak lulus?

Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang ingin mengajukan sanggah, simak langkah-langkah berikut ini.

1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Jika sudah, jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut