Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS) Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terutama Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada tahun 2022.

Berbeda dengan sebelumnya, lowongan PPPK akan lebih banyak dibuka dibandingkan CPNS. 

 Lantas apa perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK?

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).

ASN

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK. Sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN.

Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Perbedaan PNS dan PPPK

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Posisi yang akan diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga  mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.

"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

Proses pengangkatan

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.

"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.

Mengapa PPPK langsung diangkat, hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.

Mengisi jabatan tinggi

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.

"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.

PPPK nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.

Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.kompas