Bocoran Dari Kemdikbud Tentang Pengadaan Guru ASN PPPK 2023

Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah miliki tiga paket kebijakan untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah miliki tiga paket kebijakan untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023. /Kemendikbudristek/ Pemerintah mulai bersiap untuk program tahun 2023 salah satuanya pengadaan ASN baik itu rekrutmen PPPK maupun CPNS dan menjadi sinyal bagi honorerr untuk bersiap.

Khususnya rekrutmen guru ASN PPPK di tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menyiapkan tiga paket kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru di tahun tersebut.

Tiga paket kebijakan soal pengadaan guru ASN PPPK 2023 disampaikan langsung oleh Nadiem saat rapat koordinasi rencana pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023.

Rapat koordinasi yang dilangsungkan di Jakarta pada Rabu, 30 November 2022 tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan ASN pada sektor yang diprioritaskan.

Layaknya tahun 2022, guru kembali menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023 bersama dengan tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target yang telah diusung sebelumnya, yakni pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut juga berujar bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan tentunya membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Agar dapat terpenuhi, Anas mengimbau agar pemerintah pusat dan pemda bisa mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Tentunya, penyampaian tersebut harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.

Dalam rapat tersebut, Nadiem kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk pemenuhan guru PPPK di tahun 2023.

Adapun kebijakan yang pertama, pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari Pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK guru tersebut.

Nadiem berujar bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023.

Kebijakan yang kedua, UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, anggaran untuk gaji dan tunjangan tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

Adapun kebijakan Kemdikbud yang ketiga soal pengadaan ASN PPPK guru adalah dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB