Bocoran Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Pada ASN PPPK 2023 Dari Kemendikbudristek

Info terbaru bagi semua guru honorer maupun tenaga kependidikan di seleksi PPPK tahun 2023 dari Kemdikbud
Info terbaru bagi semua guru honorer maupun tenaga kependidikan di seleksi PPPK tahun 2023 dari Kemdikbud /Instagram nadiemmakarim 
Info terbaru bagi semua guru honorer maupun tenaga kependidikan di tahun 2023 tentang kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada seleksi PPPK dari Kemdikbud.

Dalam hal ini, Kemdikbud akhirnya mengungkapkan jumlah total kebutuhan guru dan tenaga kependidikan untuk seleksi ASN PPPK secara nasional di tahun 2023.

Hal itu telah diungkapkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat Koordinasi terkait rencana pengadaan ASN di tahun 2023 bersama Kementerian PANRB pada 30 November 2022 lalu.

Seperti diketahui, sejak tahun 2021 pemerintah pusat telah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi untuk guru PPPK hingga mencapai 1,1 juta guru.

Akan tetapi, dalam hal ini pemerintah daerah hanya mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen kebutuhan guru PPPK dari setiap tahunnya.

Berdasarkan data Kemdikbud RI, pada tahun 2021 dari kebutuhan sebesar 1,1 juta guru, pemerintah daerah hanya mengajukan sebanyak 506 ribu formasi guru ASN PPPK.

Selanjutnya di tahun 2022, dari kebutuhan guru ASN sebesar 781 ribu, pemerintah daerah hanya mengajukan formasi guru PPPK sebesar 319 ribu saja.

Kemdikbud pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK yang memenuhi 100 persen kebutuhan di wilayah masing-masing.

Untuk selanjutnya, Kemdikbud pun mempersilahkan pemerintah daerah tersebut untuk dapat mengajukan kebutuhan formasi tenaga kependidikan.

Oleh karena itu, dalam menanggapi masalah tersebut maka Kemdikbud pun telah menghitung jumlah total kebutuhan guru ASN PPPK di tahun 2023.

Di tahun 2023, Kemdikbud Ristek RI telah menghitung kebutuhan guru yakni adalah sebesar 662.919 guru ASN PPPK.

Dalam Rakor pengadaan ASN di tahun 2023, Kemdikbud Ristek RI menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong Pemda atau pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru ASN PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi bersama Menteri PANRB dan Menkes tersebut, Kemdikbud pun mengeluarkan tiga paket kebijakan tentang rencana pengadaan guru ASN di tahun 2023. Tiga kebijakan itu yakni sebagai berikut:

  1. Apabila pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi kebutuhan formasi guru pada PPPK 2023 nanti.
  2. UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur jika anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tersebut tidak bisa digunakan untuk hal lainnya.
  3. DAU untuk gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan pada guru yang sesuai jumlah guru PPPK yang diangkat.

Itulah bocoran Kemdikbud terkait total jumlah kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada PPPK di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id